Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkoba, AKBP Adenan: Kami Selamatkan 3 Ribu Jiwa Lebih!

TERASKATA.COM, KARIMUN – Polres Karimun, Kepulauan Riau memusnahkan sejumlah barang bukti kasus narkoba, di Mapolres Karimun, Jumat (6/8/2021).

Barang bukti kasus narkoba itu antara lain sabu seberat 1 kilogram (1005,79 Gram), ganja kering 86,97 gram dan batang ganja sebanyak 3.500 gram.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan barang bukti kasus narkoba ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun.

Yaitu sabu seberat 1 kg yang dikemas dalam bungkusan plastik Teh Cina merk Guannyinwang berwarna hijau yang diungkap pada 8 Juli 2021 lalu dengan tersangka berinisial MAH.

Sementara untuk kasus tindak pidana narkotika jenis ganja yang didapat dari dua tersangka yang berinisial H dan MY. Sedangkan satu orang lainnya berinisial DD masuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO).

“Kasus narkoba jenis ganja, total barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa ganja kering sebanyak 86,97 gram dan batang ganja sebanyak 3.500 gram,” ungkap AKBP Adenan.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara sabu dimasukan dan dilarutkan dalam wadah berisi air panas yang diletakan di atas kompor yang menyala.

Kemudian, secara bergantian sabu tersebut diaduk-aduk Kapolres Karimun AKBP Muh Adenan dan undangan lainnya. Kemudian dibawa keluar ruangan untuk dibuang ke septic tank yang telah disiapkan.

“Jika diasumsikan 1 gram ganja tersebut dikonsumsi 3 sampai dengan 4 orang, maka jumlah keseluruhan barang bukti narkoba yang diamankan ini bisa menyelamatkan 3.760 jiwa sampai 3.847 jiwa,” klaim AKBP Muh Adenan.

Para pelaku kasus narkoba ini disangkakan pasal 114 (1) Subsider 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.

Turut hadir dalam pemusnahan BB kasus narkoba itu, perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, BNN Kabupaten Karimun, Pemkab Karimun, DPRD Kabupaten Karimun, Lanal TBK, Kodim 0317 TBK, Kasat Satreskoba Polres Karimun, perwakilan Rutan Tanjungbalai Karimun, Bea Cukai dan tokoh masyarakat.(lan/hum)

Komentar