Polres Tanjungpinang Imbau Masyarakat Positif Covid-19 Isolasi Terpadu di Hotel Lohas

TERASKATA.com, Tanjungpinang – Guna mencegah penyebaran Virus Covid-19 yang makin meluas, Polres Tanjungpinang terus mengimbau masyarakat untuk karantina mandiri bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19, Jumat (18/06/21).

Hal itu, sesuai peraturan Wali Kota (Perwal) Tanjungpinang No. 33 Tahun 2021 tentang pedoman isolasi mandiri pasien terkonfirmasi Covid-19, tanpa gejala dan gejala ringan di Kota Tanjungpinang.

“Bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19, kami mengimbau untuk melakukan isolasi mandiri di Hotel Lohas, Jalan Wisata Bahari km. 23, Toapaya Asri Bintan,” kata Kasihumas Polres Tanjungpinang, IPTU Suprihadi.

Ia juga mengatakan, berdasarkan hasil peninjauan langsungnya, diketahui masyarakat yang menjadi pasien Covid-19 yang melaksanakan karantina terpadu di Hotel Lohas merasa dalam keadaan baik.

“Salah satu pasien yang dikarantina juga mengatakan agar masyarakat tidak perlu takut karena segala fasilitas, baik tenaga kesehatan, Obat/vitamin, sarana olahraga, serta makanan dan snack lengkap disediakan,” terangnya.

Hal senada juga disampaikan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando SH SIK yang mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang yang terkonfirmasi Covid-19, tanpa gejala dan gejala ynag ringan agar melaksanakan karantina terpadu di Hotel Lohas dengan fasilitas lengkap yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Harapannya, agar kita bersama mendukung program pemerintah, guna memutus rantai penyebaran Covid-19,” katanya.(lan/lia)

Komentar