Pria di Tanjungpinang Terjerat Kasus Penipuan Penukaran Uang Asing

TERASKATA.com, Tanjungpinang – Seorang pria berinisial F diamankan Satreskrim Polres Tanjungpinang akibat kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan.

F terjerat kasus penipuan setelah menawarkan Dollar Singapura (SGD) murah kepada saksi korban Tony Hartono dengan selisih 150 s/d 200 poin dari kurs yang berlaku saat itu.

Sehingga korban tertarik dan mentransfer kepada pelaku dalam bentuk rupiah untuk membeli SGD tersebut.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengungkapkan, atas permintaan korban, SGD yang sudah dibeli ditransferkan Tersangka ke Singapore guna membayar tagihan belanja barang.

Setelah berlangsung beberapa kali belanja SGD harian, tiba-tiba F mengatakan untuk dapat membeli SGD harian terlebih dahulu harus mentransfer uang persediaan kepada saudara F.

Uang persediaan hanya sebagai deposit saja dan untuk membeli SGD berikutnya korban tetap mengirim uang harian.

“Sejak tanggal 21 Oktober 2020 sampai tanggal 21 Mei 2021 saksi mentransfer dana persediaan masa waktu tersebut. Saksi korban mentransfer uang untuk membeli SGD harian. Saudara F selalu mengupdate posisi terakhir dana persediaan serta rincian belanja harian,” jelas Awal.

Komentar