Pria di Tanjungpinang Terjerat Kasus Penipuan Penukaran Uang Asing
Kemudian tepat tanggal 12 September 2021 info dana persediaan disampaikan dalam bentuk cetak print kalkulator oleh saudara F kepada saudara F berisi rincian transaksi harian sejak tanggal 1 sampai 10 September 2021 untuk membeli SGD dan total uang persediaan SGD Rp 9.954.694.000.
“Sekira bulan September 2021, korban bermaksud menarik dana persediaan akan tetapi tersangka menjanjikan akan mengeluarkan uang persediaan secara bertahap per hari Rp 400 juta sampai Rp 500 juta, namun tidak terlaksana dan akhirnya saudara F mengatakan sejak Februari 2021 uang persediaan sudah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadinya tanpa izin,” ungkapnya.
Tersangka pun diamankan, Minggu (02/01/22) Tim Sat Reskrim Polres Tanjungpinang yang dipimpin oleh Kanit Idik I Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, IPDA Pangeran Pradana Manurung SH bersama tim di Jl Pasar Baru No 46 Kota Tanjungpinang.
“Selanjutnya tersangka F dibawa ke kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(lan/lia)
Tinggalkan Balasan