Sabu Senilai Rp2,6 Miliar Dimusnahkan Polres Bintan

TERASKATA.COM, Bintan – Sebanyak 2 Kg Lebih narkotika jenis sabu yang di amankan dari tersangka AA (22) dan AJ (23) berasal dari Malaysia. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono.

Sabu seberat lebih dari 2 kg tersebut menurut Tidar setara dengan uang Rp2,6 M. Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan langsung oleh Kejari Bintan, kepala pengadilan Negeri Tanjungpinang dan kuasa hukum.

Berdasarkan keterangan Kapolres, kedua tersangka di amankan di sebuah penginapan di daerah Kijang Kecamatan Bintan Timur Sabtu (5/2) lalu. Keduanya berperan sebagai kurir sekaligus pemakai dari hasil tes urine Dinyatakan positif. Keduanya di upah Rp 25 juta untuk membawa barang haram itu ke Tanjunguban (Bintan).

“Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut akan di bawa ke Batam lewat Tanjunguban,” terang Tidar

Masih menurut Kapolres yang dekat dengan awak media Sabu yang berasal dari Malaysia itu di selundupkan melalui jalur tikus. Keduanya bertugas untuk membawa sabu itu sampai ke Tanjunguban.

“Kedua tersangka hanya kurir dengan persentase upah tersangka AA dapat 60 persen dan tersangka AJ dapat 40 persen,” terangnya.

Kedua tersangka merupakan mahasiswa. Keduanya dikenakan Pasal UU RI no. 35 tahun 2009. Juga pasal 112 ayat ( 2) serta Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman terberat hukuman mati.

Tersangka AJ mengaku di ajak tersangka AA untuk menjadi kurir sabu tersebut. Ia mengaku nekat karena himpitan ekonomi .“Karena faktor ekonomi,” lirihnya.

Di tempat yang sama, tersangka AA mengatakan, hanya bertugas membawa sabu itu dari Kijang sampai Tanjunguban. “Saya hanya nganter sampai Tanjunguban, nanti ada yang jemput,” akunya.

Sementara Barang bukti yang Berhasil diamankan Berupa 2 paket besar jenis sabu dengan bruto 2, 1 kilogram, satu buah kantong plastik sedang warna hitam, 1 buah manis kuning, satu buah kunci kamar tempat TKP ditemukan dan satu helai masker warna biru, 48 lembar uang tunai recehan 100 ribu rupiah, 4 lembar uang tunai recehan 50 ribu rupiah, satu buah handphone merek Huawai warna hitam, satu buah handphone merek Oppo A92 warna biru unggu dan satu buah unit kendaraan Vario warna biru dengan BP 2098. (Lan)

Komentar