Santai Depan Rumah Kantongi Sabu, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Ciduk RA

TERASKATA.COM, Tanjungpinang – Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak Pidana Narkotika di Jalan Mayang Sari, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang, Sabtu (14/08/2021).

Penangkapan bermula pada hari pada hari Kamis, 12 Januari 2021 sekira pukul 20.00 Wib, Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki (RA) yang memiliki, menyimpan dan menjual sabu.

Mendapatkan informasi itu, pada pukul 21.00 wib Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap (RA) yang pada saat itu sedang berada di depan rumah.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.I.K., S.H. melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH, mengatakan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,14 gr yang diletakkan didalam kantong bagian kiri celana. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan didalam kamar ditemukan 1 ( satu) buah dompet biru yang berisikan pipet kaca Fanbo dan 1 (satu) unit HP VIVO warna hitam merah.

Selanjutnya (RA) beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Psl 112 ayat (1) UURI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika,” terang Kasatres Narkoba.

Kasat Res Narkoba AKP Ronny B SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi. (Lan/hum)

Komentar