TERASKATA.COM, MINAHASA SELATAN – Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar SH menghadiri rapat bimbingan teknis penyuluhan keamanan pangan Dinas Kesehatan Untuk kelompok Usaha Kecil dan Menengah (UKM) binaan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara dalam rangka akses reforma agraria, Rabu (25/08/2021).
Berlokasi di Hotel Sutanraja Amurang, Bupati menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), khususnya Kantor ATR/BPN Kabupaten Minsel.
Disamping itu, Bupati Franky mengatakan, selaku pemerintah tentu harus hadir dalam hal menjawab hak daripada masyarakat.
“Pemerintah mempunyai kewenangan sekaligus kewajiban berkaitan dengan permberdayaan UKM dan UMKM dalam hal pengembangan usaha yang ada di Minsel. Agar supaya usaha tetap ada dan semakin ditingkatkan,” ujarnya.
Pemerintah juga harus membangun kemitraan, kerjasama dengan para pelaku usaha yang saling menguntungkan, baik usaha besar ataupun usaha menengah yang harus membantu usaha mikro dan kecil.
“Agar supaya perkembangan secara baik. Juga pemerintah harus hadir dalam hal memberikan perijinan,” tuturnya.
Saya lanjut Bupati, telah meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar dalam hal pengurusan perizinan harus dilakukan pelayanan terbaik.
“Kalau pengurusan surat harus satu jam yah satu jam. Kalau itu harus satu hari yah satu hari, dan tidak ada pungutan liar didalamnya. Tidak ada pungli di dalamnya. Kalau ada laporkan kepada kami,” tegas Bupati.
Di kesempatan tersebut, Bupati juga mewarning para pengusaha agar tidak melangar ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usaha.
“Karena itu pemerintah juga hadir dalam fungsi pengedalian, agar supaya para pelaku dalam melaksanakan usaha tidak melanggar aturan,” tegasnya.
Tak lupa, Bupati berterima kasih kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten Minsel yang sudah melakukan kegiatan di 16 desa. “Dan telah membina 900 kepala keluarga,” ungkapnya, sembari berharap semoga terus ada kolaborasi dan sinergi dalam hal pengembangan pelaku-pelaku usaha UKM dan UMKM.
Informasi dirangkum, dalam kesempatan tersebut, juga dilangsungkan penandatanganan Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Minsel dengan Kantor ATR/BPN Kabupaten Minsel tentang Kerjasama Bidang Pertanahan dan Tata Ruang dengan maksud dan tujuan, Pertama menjalin kerjasama bidang pertanahan dan tata ruang di Kabupaten Minsel dan Kedua untuk peningkatan pelayanan di bidang pertanahan dan tata ruang di kabupaten Minsel.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Pengembangan Kelembagaan Reforma Direktorat Jenderal Penataan Agraria Hermawan, SE., Kepala Sub Direktorat Fasilitasi dan Kerjasama Akses Reforma Agraria Kementrian ATR/BPN Direktorat Jenderal Penataan Agraria Edy Mutawar, SH., MM., Kepala kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Utara diwakili Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Latri Sukraningsih A.Ptnh, M.Eng., dan jajaran, Kepala ATR/BPN Minsel Deany W.J. Keintjem, A.Ptnh, Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat (PTM) Ir. Andry Novijandri, dan Kepala Dvisi Jasa Manajemen Kemitraan dan LKMS PT. Permodalan Nasional Madani Cut Ria Dewanti. (wel)
Komentar