Legalitas Cap Tikus Masuk Ranperda Tahun 2022, Berkat Usulan Saron

TERASKATA.COM, MANADO – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari Fraksi PDI Perjuangan Sandra Rondonuwu (Saron) mengucapkan banyak terimakasih kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang telah memasukkan Legalitas Cap Tikus sebagai kearifan lokal di Ranperda tahun 2022.

Hal ini terjadi setelah penyampaian langsung oleh Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bamperda) DPRD provinsi Sulawesi Utara Careig Naichel Runtu yang menyatakan bahwa Legalitas Cap Tikus akan masuk pada Ranperda tahun 2022.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Saron) terlihat sangat terharu dan bangga atas hasil penetapan itu.

“Merdeka!!! I Yayat U Santi!!!, akhirnya setelah melalui proses yang panjang tentang masalah legalitas cap tikus, kini sedikit demi sedikit perjuangan itu telah membuahkan hasil,” ujar Saron.

Saron juga menjelaskan bahwa ini masih merupakan awal untuk perjuangan legalitas cap tikus sebagai kearifan lokal, dan meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk membantu mengawal sampai benar-benar tuntas. (wel/ams)

Komentar