Mantan Hukum Tua Lopana Diduga Selewengkan Dana Desa

TERASKATA.COM, MINAHASA SELATAN – BPD Desa Lopana, Amurang Timur mempertanyakan pertanggungjawaban dana SILPA 2017 dan 2018 senilai Rp82 juta. Itu lantaran sampai saat ini, dana tersebut belum ada kejelasan.

Boy Sondakh selaku ketua BPD Desa Lopana ketika ditemui awak media Jumat 29 Oktober membenarkan sampai saat ini pertangungjawaban dana SILPA dari matan Hukum Tua DR belum ada kejelasan dana SILPA sebesar kurang lebih 82 juta tersebut.

“Dan memang oknum DR sudah kembalikan Rp32 juta ke rekening desa, sisanya Rp50 juta, katanya dari DR sudah digunakan dalam pembagunan kantor Desa,” ungkap Boy.

“Setahu saya sebagai ketua BPD dan bersama masyarakat Pembagunan kantor desa merupakan swadaya dari masyarakat dan kantin desa yang di buat 3 putaran terdiri dari 6 jaga. Menjadi pertanyaan kami dana tersebut digunakan dimana dan kenapa dalam laporan masih ada dana SILPA positif dan ketika serah trima jabatan dan administrasi laporan ada SILPA tapi rekening desa kosong,” tambahnya.

Dilanjutkannya, pihaknya juga sangat menyayangkan Rp32 juta suda dikembalikan ke rekening desa dan masyarakat merasa dirugikan karena anggaran tersebut langsung terpotong secara otomatis dari pusat.

“Kami akan kembali membawa laporan ini ke Inspektorat dalam waktu dekat, karena awal tahun 2019 laporan kami belum ditindak lanjuti,” ucap Boy.

Benyamin Polii selaku pejabat Hukum tua Desa Lopana saat ini ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Memang sampai saat ini Dana SILPA 2017 dan 2018 belum selesai pertangung jawabannya kepada BPD. Bendahara Desa Lopana juga membenarkan bahawa saat penyerahan rekening desa saldonya nol,” ujar Benyamin.

Salah satu warga Desa Lopana yang tidak ingin menyebutkan namanya mengatakan memang benar Pembagunan kantor Desa adalah suwadaya dari masyarakat.

“Kalau bilang memakai dana desa, saya rasa tidak benar. Setahu kami masyarakat, itu tidak ada dalam musyawarah desa pada Tahun itu,” tutup salah satu warga. (wel)

Komentar