Pemdes Motoling Dua Laksanakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa

TERAS MINAHASA SELATAN – Pelatihan peningkatan kapasitas perangkat desa dan BPD Desa Motoling Dua, kecamatan Motoling Tahun 2021 digelar oleh pemerintah dalam hal ini Penjabat Junifest I.H Rambi SE.

Kegiatan itu dipusatkan di Kantor Desa Motoling Dua yang dihadiri Staf Khusus Bidang E-Goverment dan Pelayanan Publik, Hangga Sariowan SH , Tenaga Ahli peberdayaan masyarakat Desa Jusak G.A Sengkey SIK, Kabit Pembagunan PMD Minahasa Selatan Ewin Tampi SE dan Kapolsek Motoling IPTU Tonny Simarmata, Senin 13 Desember 2021.

Acara yang dibuka dengan doa dan dilanjutkan dengan ucapan selamat datang dari penjabat Hukumtua Junifest I H Rambi SE, dalam sambutannya menyatakan bangga dan bersyukur acara pelatihan tersebut dihadiri Staf Khusus, camat Motoling dan pendamping desa. Dia berharap perangkat desa dapat menyerap dan mengembangkan diri terkait kapasitas sesuai materi yang dipaparkan.

”Tentu sebagai penjabat Hukumtua dan semua PraDes kami bangga saat ini dihadiri oleh Staf Khusus Bidang E-Goverment dan Pelayanan Publik dan saya harapkan Prades dapat memperhatikan materi dan menyerap dengan baik dan kedepan dapat mengaplikasikan di tengah-tengah masyarakat,” ucap Rambi.

Pemateri dalam pelatihan peningkatan kapasitas perangkat desa Hangga Sariowan SH yang juga Staf Khusus Bidang E-Goverment dan Pelayanan Publik menyinggung terkait pelayanan pemerintah desa.

”Pelatihan ini yaitu untuk memberikan pemahaman pelayaanan prangkat Desa dan BPD kepada masyarakat karena pelayanan sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat. Ruang lebih besar dalam peningkatan kapasitas perangkat desa untuk menggunakan fasilitas sistem aplikasi sebagai informasi terpadu di desa. Ini kesempatan kita melihat perkembangan digital, maka perlu kolaborasi pemerintah desa dan BPD untuk menyediakan fasilitas yang memadai, dan ini perlu keberanian dan punya kemauan,” jelas Sariowan.

Tenaga Ahli peberdayaan masyarakat desa, Jusak G A Sengkey SIK memberikan penjelasan terkait prangkat desa harus mengerti visi-misi, Undang-undang Desa agar prangkat desa dapat menjalankan tugas sesuai dengan mekanisme yang ada serta sistem yang ada tentu BPD dan pemerintah desa harus kerjasama dalam memajukan program-program agar benar-benar menyentu masyarakat.

“Prangkat desa adalah unjung tombak pelayanan pada masyarakat. Jadi diharapakan harus membatu degan tulus tampak membeda-beda kan masyarakat untuk kita layani tanpa melihat waktu dan kesempatan dalam pelayanan,” ujarnya. (wel)

Komentar