Polisi Amankan Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Ranoyapo

TERASKATA.COM, MINSEL – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencurian, modus pecah kaca mobil.

Tersangka berinisial JMJM alias Jeri alias Jefri (19), warga Desa Poopo Barat, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara.

Adapun korban, Immanuel Mongkau (19), tercatat sebagai seorang Mahasiswa, warga Kelurahan Pakowa, Kecamatan Wanea Kota Manado.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu (16/1/2022) malam sekira pukul 21.00 Wita, di perkebunan Poopo Barat.

“Mobil korban jenis Toyota Rush sedang parkir, kemudian tersangka datang memecahkan kaca belakang mobil dan mengambil tas berisi Laptop Merk Accer Aspire,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa di ruang kerjanya, Rabu siang (19/01/2022).

Korban segera melaporkan kejadian ini pada pihak kepolisian.

“Kami bersama personel Polsek Ranoyapo langsung melakukan upaya penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar Iptu Lesly.

Jefri dianggap melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Minsel untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Kasat Reskrim.(wel/int)

Komentar