Setelah Ditunda, Pilhut di Minsel akan Segera Dilaksanakan

TERASKATA.COM, MINAHASA SELATAN – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) kembali mengeluarkan surat terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa atau hukum tua. Dalam surat Kemendagri nomor 270 yang dikeluarkan pada tanggal 8 Oktober lalu itu, dalam rangka menindaklanjuti surat edaran sebelumnya terkait penundaan tahapan pemilihan diakibatkan oleh Pandemi Covid-19.

“Dalam surat terbaru itu, pada intinya menyebutkan kalau pelaksanaan pemilihan hukum tua yang sebelumnya ditunda karena adanya peningkatan kasus covid-19, sudah bisa kembali dilanjutkan. Hanya saja ini berlaku untuk kabupaten yang PPKMnya di bawah level 4,” kata Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Minsel Einstein Runtunuwu saat ditemui baru-baru ini.

Dia menambahkan, Kabupaten Minsel saat ini sudah PPKM Level kedua, sehingga pelaksanaan tahapan pemilihan hukum tua (Pilhut) sudah bisa dilanjutkan.

“Sudah akan mulai jalan tahapannya. Untuk Perbup Pilhut sendiri juga sudah ditanda tangani bupati September lalu,” tambah Runtunuwu.

Untuk kapan pelaksanaan pilhutnya, dia juga menambahkan belum bisa ditentukan karena masih memerlukan kajian lagi.

“Tahapan pilhut maksimalnya enam bulan jadi pasti harus memerlukan kajian-kajian, baik dari gugus tugas, dinas kesehatan, kepolisian dan lainnya. Pastinya akan membutuhkan waktu karena untuk Pilhut ini ada 118 desa yang melaksanakannya. Kita masih menunggu hasil kajiannya nanti keputusan kapan diselenggarakan pilhut, pastinya akan disampaikan oleh bupati,” tandasnya. (wel/ams)

Komentar