Oknum Kades Ngadirojo Diduga Rangkap Jabatan Ketua TPK

MAGELANG, TERASKATA.COM – Pembangunan fisik yang dilakukan Pemerintah Desa Ngadirojo, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jateng selama tahun 2021 lalu, cukup menggeliat. 

Ironisnya, disaat negeri ini tengah dihantam badai tsunami pandemi Covid-19, justru pihak Pemdes setempat masih saja menyela waktunya untuk mengejar realisasi pembangunan proyek fisik. 

Berbeda dengan Pemdes lain di kabupaten ini. Mereka memilih, menunda pembangunan fisik di wilayahnya dan fokus dalam penanganan pengendalian Covid-19. 

Nah, salah satu proyek yang digenjot oleh Pemdes Ngadirojo saat pandemi Covid-19, ialah pembangunan Gedung Balai Kemasyarakatan Desa Ngadirojo. Bahkan, gedung ini telah diresmikan oleh Kades Ngadirojo, Zaenal Mustofa pada 28 Oktober 2021 lalu. 

Terkait hal proyek pembangunan Balai Kemasyarakatan ini, banyak pihak yang menyoroti. Diantaranya, dibangun saat pandemi Covid merebak luas di negeri ini. Selain itu, penggunaan Balai tersebut, diduga tidak sesuai peruntukan awal karena gedung ini justru difungsikan sebagai kantor Kades dan perangkatnya. 

Yang lebih parah lagi, pada saat proses pembangunan proyek ini, diduga kuat telah ditangani langsung oleh sang Kadesnya. Dugaan keterlibatan oknum Kades dalam proyek ini meliputi sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) langsung. Padahal, mestinya Kades tidak boleh sebagai Ketua TPK. 

Selain itu, menurut sejumlah sumber dari lingkungan setempat yang minta nama mereka dirahasiakan alasan keamanan, disebutkan bahwa oknum Kades juga sebagai supplier material proyek dan mendirikan toko bangunan sendiri untuk menyuplai material yang dibutuhkan proyek. 

“Material bangunannya kan semua diambil dari toko miliknya. Dan, toko bangunan itu dibangun khusus untuk proyek-proyek di desa tersebut,” ujar sejumlah sumber layak dipercaya dan lagi-lagi minta namanya, dilindungi. 

Sementara itu, Jumat (7/1/2022), awak media ini berusaha menemui Kades Ngadirojo, Zaenal Mustofa untuk keperluan konfirmasi namun hingga berita ditulis belum berhasil ditemui. Upaya konfirmasi hingga kini masih terus dilakukan. 

Bicara terkait TPK, ialah tim yang membantu Kasi atau Kaur dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh Kasi atau Kaur. Sebutan lain dari TPK yakni kepanjangan dari tim pengadaan barang dan jasa (TPBJ). 

Ketentuan di atas diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyatakan Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (4) dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri. 

Hal serupa dengan Kades, tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Ketua TPK. Dan, jika itu terjadi maka jelas menyalahi ketentuan. (Mis) 

Komentar