Polda Jateng Perang Melawan Knalpot Brong, Segini Hasilnya

SEMARANG, TERASKATA.COM – Gerakan Polantas Hadir yang dicanangkan oleh Ditlantas Polda Jateng, terus digaungkan. 

Ialah dengan melaksanakan razia knalpot tak standard diberbagai daerah, secara intensif. 

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho mengatakan hingga Sabtu (22/1/2022) tercatat 7.405 kendaraan terjaring razia di 35 satuan kewilayahan se Jawa Tengah.

“Ini semua dilakukan untuk menuju Jateng zero knalpot Brong,” ujar Kombes Agus Suryo, Minggu (23/1/2022).

Dikatakan oleh Kombes Agus, sepeda motor terbanyak yang terjaring razia terdapat di Polrestabes Semarang dengan jumlah 1.480 kendaraan. 

Sedangkan terbanyak kedua terjaring di wilayah Polresta Surakarta dengan 486 kendaraan, Polres Blora dengan 313 kendaraan serta Polresta Banyumas dengan 295 kendaraan.

“Pelanggar pengguna knalpot Brong dikenakan sanksi yang diberikan sebagaimana dalam Pasal 285 ayat (1), Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas,” kata Dirlantas Polda Jateng ini.

Adapun pelanggar, sebut Agus Suryo selain dikenai tilang juga diwajibkan mengganti knalpot Brong dengan knalpot standard.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, kegiatan razia Knalpot tak standard ini digelar masif oleh Polda Jateng sejak tanggal 10 Januari 2022 lalu.

“Tak hanya razia, jajaran kepolisian hingga level Polsek juga menggelar penyuluhan kepada masyarakat termasuk pemilik toko dan penjual knalpot Brong,” jelas Kombes Iqbal.

Masih menurut Iqbal, kegiatan Polda Jateng dalam rangka zero knalpot Brong ini mendapat banyak dukungan dari berbagai lapisan masyarakat. 

Knalpot tak standard itu, kata Kabidhumas, selain mengganggu kenyamanan lingkungan juga dapat mengakibatkan sesama pengguna jalan dapat kehilangan konsentrasi.

“Apresiasi masyarakat ini diungkapkan melalui media sosial maupun secara langsung. Intinya masyarakat sepakat bahwa knalpot Brong mengganggu lingkungan dan perlu ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kunci Iqbal. (MS/ams) 

Komentar