TERASKATA.COM, MAGELANG – Kurang dari 24 jam setelah kejadian, jajaran Satreskrim Polres Magelang berhasil meringkus terduga pembobol ATM di sebuah mini market, Jalan Sarwo Edhie Wibowo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Kapolres Magelang, AKBP Ronald A Purba dalam konferensi pers mengatakan dalam kasus pencurian pemberatan ini ditetapkan dua tersangka.
Yakni RA (35) seorang driver online warga Piyungan Kabupaten Bantul, DIY dan ARW (26) juga driver online beralamat Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY.
“Kedua pelaku RA dan ARW ini saat beraksi mereka memanjat tembok samping mini market. Terus menjebol atap, memutus kabel CCTV dan masuk melalui plafon gudang. Pelaku juga mengecat kamera CCTV dengan cat filox selanjutnya mengelas mesin ATM dan mengambil uang dalam mesin ATM,” urai AKBP Ronald A Purba, Minggu (15/8/2021).
Jumlah uang yang diambil dari ATM sebut Ronald senilai Rp 470 juta. Uang sebanyak itu, karena sebelum kejadian ATM tersebut baru saja diisi uang senilai Rp 500 juta. Uang hasil kejahatan ini, dibagi dua oleh pelaku dan selanjutnya digunakan membayar utangnya.
“Sebagian lagi uang tersebut digunakan membeli pakaian dan membeli satu unit mobil BMW 318i. Kita juga berhasil menyita uang kontan pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 113 juta yang belum dibelanjakan pelaku,” kata Ronald lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Jumat (13/8/2021) sekira pukul 05.30 WIB, karyawan mini market datang untuk masuk kerja. Ketika masuk, kondisi mini market sudah berantakan, mesin ATM di pojok dalam kondisi terbuka dan bekas terbakar, serta plafon atas jebol.
Melihat keadaan tak wajar itu, kemudian pihak mini market melaporkan kejadian ke Polsek Mertoyudan.
Mendapat laporan tersebut, Petugas Gabungan dari Subdit Jatanras Polda Jateng, Satreskrim Polres Magelang dan Polsek Mertoyudan melakukan olah TKP dan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Gabungan kemudian dapat mengidentifikasi pelaku tersebut.
Pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021 sekira pukul 02.00 WIB, Tim Gabungan yang terdiri dari Unit Resmob Subdit Jatanras Polda Jateng dan Satreskrim Polres Magelang berhasil menangkap tersangka. Keduanya ditangkap di wilayah Sleman dan petugas menyita barang bukti.
“Pada saat penangkapan terdapat perlawanan dari tersangka, sehingga satu tersangka terpaksa ditembak petugas yang ikut menangkap,” tegas AKBP Ronald.
Selain melakukan aksi di Mertoyudan pada tanggal 13 Agustus 2021 lalu, disampaikan Kapolres, tersangka juga pernah melakukan aksi percobaan pencurian di Kebumen, ATM Kalinegoro Mertoyudan Magelang, Temanggung dan di Sukoharjo.
“Alasan tersangka mencuri uang di mesin ATM karena tersangka RA terlilit hutang dan kemudian mengajak tersangka ARW. Sasaran uang dalam ATM, karena prediksi tersangka uang dalam ATM banyak, sehingga sekali berhasil bisa untuk melunasi hutang. Tersangka ini mengaku mempelajari cara mengelas melalui youtube” ujarnya.
Atas tindakan pencurian dengan pemberatan itu, kedua tersangka melanggar Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (mis/int)
Komentar