Polres Magelang Bongkar Miras Berbagai Merk, Pemilik Terancam Masuk Bui

MAGELANG, TERASKATA.COM – Kepolisian Polres Magelang, berhasil membongkar keberadaan minuman keras (Miras) dari sebuah rumah yang difungsikan sebagai warung di Desa Pucungrejo, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jateng. 

Miras berbagai merk itu ditemukan saat petugas Polres Magelang menggelar razia Miras di kawasan itu. Tumpukan minuman beralkohol ini ditemukan di warung milik seorang warga setempat berinisial TEW (36) pada Kamis (3/3/2022) malam.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasat Narkoba Polres Magelang, AKP Teguh Prasetyo pada Sabtu (5/3/2022) mengatakan puluhan botol Miras berbagai merk, ini, disita petugas. 

Kronologi keberadaan minuman terlarang tersebit, kata AKP Teguh Prasetyo yakni pemilik mengelabui petugas dengan cara warung tersebut dibuat sebagai warung kecil, menjual jajanan dan makanan lainnya. Hal. Itu dilakukan agar kedok berjualan Miras, tidak diketahui petugas. 

“Benar, puluhan miras berbagai merk berhasil kami amankan. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan guna menekan angka gangguan Kamtibmas,” ujar Kasat Narkoba, Sabtu (5/3/2022). 

Dikatakannya, warung milik TEW ini sebenarnya sudah menjadi target operasi, lantaran banyak informasi dari masyarakat terkait penjualan Miras di warung miliknya.

“Pengungkapan ini, berkat laporan dari masyarakat yang merasa resah karena warung ini menjual miras,” lanjutnya.

Kasat Narkoba menjelaskan, Miras ini disimpan oleh TEW pada tempat tersembunyi sehingga tersamar dari pandangan umum.

Sementara itu, TEW (36) akan diajukan pada  sidang kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Mungkid.

Yang bersangkutan dikenakan Pasal 19 Perda Pemkab Magelang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak 50 juta rupiah. 

Ditambahkan oleh Kasihumas Polres Magelang AKP Abdul Muthohir, SH  menghimbau kepada masyarakat agar tidak takut memberikan informasi peredaran Miras Illegal kepihak Polres Magelang. 

“Laporkan atau Informasikan peredaran Miras di masyarakat. Jangan takut dan ragu kami akan melindungi dan merahasiakan pemberi informasi,” imbuh AKP Muthohir. (Muh/Ams) 

Jenis Miras berhasil diamankan yakni :

  • 3 (tiga) Botol Anggur Merah 
  • 1 (satu) Botol Anggur Merah Gold
  • 5 (lima) Botol Anggur Merah 
  • 5 (lima) Botol Anggur Merah Gold
  • 3 (tiga) Botol Anggur Kolesom
  • 6 (enam) Botol Bir Bintang 
  • 4 (empat) Botol Anggur Putih 
  • 2 (dua) Botol Anggur Merah Kawa-kawa 
  • 3 (tiga) Botol Bir Guiness 
  • 3 (tiga) Botol Mansion Jumbo 
  • 4 (empat) Botol Vodka Jumbo 
  • 1 (satu) Botol Congyang Cap Tiga Orang 
  • 1 (satu) Botol Vodka Iceland. 

Komentar