Tiga Daerah di Luwu Raya Masih Dijabat Plt Sekda

TERASKATA.id, – Tiga daerah di Luwu Raya, yakni Kabupaten Luwu Utara, Kota Palopo dan Kabupaten Luwu masih dijabat Plt. Sekda hingga saat ini.

Kabupaten Luwu Utara mulai dijabat Plt. Sekda Tafsil Saleh sejak Senin (18/3/2019). Pengambilan sumpah dan pelantikan dilakukan di Command Center, Kantor Bupati Luwu Utara, Jl Simpurusiang, Masamba saat itu. Itu artinya, sekitar delapan bulan lamanya, Luwu Utara tanpa Sekda Definitif.

Kondisi yang sama terjadi di Kota Palopo. Bahkan Sekda Palopo tidak dijabat oleh Sekda definitif sudah cukup lama. Jamaluddin Nuhung mulai menjabat sebagai Plt. Sekda Kota Palopo sejak 1 Mei 2016. Setelah itu kemudian dilantik oleh Pj. Wali Kota Palopo, Andi Arwien Azis SSTP penjabat Sekda Kota Palopo, Senin (23/04/18) silam. Itu artinya, Kota Palopo tanpa Sekda definitif sudah terhitung lebih dari tiga tahun.

Kondisi yang sama juga terjadi di Kabupaten Luwu. Meskipun di Kabupaten Luwu, Sekda Definitif belum lama lowong. Sekda Syaiful Alam memasuki masa pensiun 31 Juli 2019. Sejak saat itu, Sekda Luwu dijabat plt Sekda.

Sementara berdasarkan peraturan presiden Republik Indonesia nomor 3 tahun 2018 tentang pejabat sekretaris daerah, jelas disebutkan soal lama masa jabatan penjabat Sekda hanya tiga bulan saja.

Pasal 10 perpres nomor 3 tahun 2018 ayat (1) menyebutkan, proses seleksi terbuka pengisian sekretaris daerah oleh kepala daerah harus sudah dimulai paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak terjadinya kekosongan sekretaris daerah.

Pada ayat (2) disebutkan, dalam hal jangka waktu tiga bulan terjadinya kekosongan sekretaris daerah terlampaui dan sekretaris daerah definitif belum ditetapkan, paling lama lima hari kerja, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menunjuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Sedangkan didalam permendagri nomor 91 tahun 2019 tentang penunjukkan pejabat sekretaris daerah, pada pasal 9 disebutkan bahwa penjabat sekda Kabupaten/Kota yang ditunjuk oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menjabat dalam jangka waktu paling lama tiga bulan dan atau berhenti pada saat dilantikanya sekretaris daerah definitif.

Sebelumnya, tiga kepala daerah berjanji untuk segera mengadakan sekda definitif. Di Luwu Utara misalnya, Pemda sudah menggelar seleksi terbuka atau lelang jabatan untuk mengisi jabatan yang kosong. Termasuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) pada bulan Juli lalu.

Kota Palopo pun demikian. Proses seleksi sudah dilakukan sejak desember bahkan saat ini disebut-sebut sudah ada hasil skoring. Hanya saja, pemkot belum menetapkan siapa yang akan mengisi posisi sekda definitif. Demikian pula di Kabupaten Luwu, belum ada kejelasan soal kapan dan siapa yang akan menjabat posisi Sekda definitif. (*)

Komentar