TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Hari Buruh, LMND Palopo Aksi Cabut UU Cipta Kerja

admin |

TERASKATA.com, Palopo – Tepat pada peringatan Hari Buruh 1 Mei, sejumlah mahasiswa dari Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Kota Palopo menggelar aksi di Jalan Andi Djemma tepatnya di perempatan depan kantor Wali Kota Palopo, Sabtu (01/05/21) sore.

Dalam aksinya tersebut, para aktivis meminta Pemerintah mencabut UU Cipta Kerja Omnibus Law.

Mahasiswa yang berasal dari berbagai kampus di Kota Palopo itu menyebut, UU Cipta Kerja merupakan alat pemerintah untuk mendapatkan investasi dan eksploitasi.

“Di sisi lain, proses perumusan yang sangat tertutup, tidak demokratis, dan hanya melibatkan para pengusaha,” kata Ketua LMND Palopo, Didit Prananda.

Ia menyebutkan, investasi telah menjadi lokus utama pemerintah Indonesia sebagai solusi mengatasi defisit neraca perdagangan dan pertumbuhan ekonomi, tetapi justru merupakan investasi yang berpotensi merusak lingkungan dan tidak menyejahterakan masyarakat.

“Hal itu disebabkan pemerintah tidak selektif dalam menarik investasi asing yang datang sehingga investor potensial yang hadir justru adalah investor yang buruk dan paling ekstraktif, yang hanya akan memperluas eksploitasi alam dan kerusakan lingkungan,” sebut Didit.

Ia juga mengatakan, perampasan dan penghancuran ruang hidup rakyat atas nama kepentingan pembangunan dan ekonomi akan semakin massif terjadi.

“Pasalnya, aturan ini akan memberikan kemudahan bagi korporasi dan pemerintah untuk merampas tanah dan sumber daya alam yang dikuasai masyarakat, baik kelompok miskin kota, masyarakat adat, petani, dan nelayan,” jelasnya.

Hiring easy firinel dalam UU Omnibus Law menurut dia, nantinya pekerja/buruh akan diupah semurah mungkin dengan penghitungan upah per jam dan dilegalkannya pembayaran upah di bawah standar minimum.

Ia menyebut status dan kepastian kerja tidak jelas lewat outsourcing dan kontrak kerja tanpa batasan waktu.

“Potensi PHK massal dan memburuknya kondisi kerja. Sepanjang tahun, asosiasi pengusaha dan Bank Dunia terus mendorong penurunan dan bahkan penghapusan pesangon. Pemerintah kemudian mengabulkan permintaan itu dengan menjadikan manfaat BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari kompensasi pemecatan. Sesungguhnya hal itu adalah akal-akalan karena pekerja/buruh membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” urainya.

Selain menuntut UU Cipta Kerja dicabut, LMND juga meminta pemerintah menghentikan liberalisasi dan komersialisasi pendidikan, mahasiswa meminta wujudkan reforma agraria sejati. 

Selain itu, juga menuntut diaahkannya RUU masyarakat adat dan RUU PKS, serta mewujudkan pendidikan gratis ilmiah dan demokratis.(lia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini