TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Empat Bulan Ditahan, Berkas Dosen Cabul UNCP Belum Dilimpahkan ke PN

admin |
{"origin":"gallery","uid":"E2386A92-0D51-4E53-895F-20A9C3582EC7_1614857597788","source":"other"}

TERASKATA.com, Palopo – Berkas perkara kasus dugaan cabul oleh oknum dosen Universitas Cokroaminoto Palopo (UNCP) rupanya belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palopo.

Sebagaimana penelusuran teraskata.com di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palopo, Senin (31/05/21).

Menurut staf bagian informasi, Yayan, berkas perkara oknum dosen inisial P (50) ini belum dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo sehingga belum terdaftar pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palopo. “Iya, belum dilimpahkan Kejari,” katanya.

Sementara. pasca dilapor oleh korban yang tak lain merupakan mahasiswinya, dosen P telah mendekam di balik jeruji sejak ditetapkan sebagai tersangka, Senin (01/02/21), empat bulan yang lalu.

Terkait hal tersebut, Kepala Kejari Palopo, Agus Riyanto SH melalui Kasi Intel, Heru Rustanto SH mengatakan, saat ini pihaknya memang belum melimpahkan berkas perkara P.

“Berkasnya sudah P21, tinggal dilimpahkan ke Pengadilan,” ungkapnya saat dikonfirmasi.

Ia melanjutkan, saat ini pihaknya sementara menyiapkan dakwaan. “Masih menyiapkan dakwaan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Seorang oknum dosen UNCP berinisial P diduga mencabuli mahasiswinya dengan modus mengumpul hasil kerjaan tugas.

Hal tersebut dilakukan oknum dosen saat meminta korban berinisial I (21) datang untuk mengumpul tugas di area sekitar lapangan Pancasila Jalan Anggrek Kota Palopo, Kamis (28/01/21) sekira pukul 10.00 WITA.

Saat tiba di lapangan Pancasila, P meminta korban untuk masuk ke dalam mobil untuk mengumpulkan tugas. 

Di dalam mobil, P diduga meraba tubuh korban sehingga korban meronta dan memohon untuk pulang, setelah itu pelaku mengizinkan korban membuka pintu mobilnya lalu pulang.

Akibat perbuatannya, P dilaporkan atas tuduhan pasal 289 subsidair 294 ayat 2 ke-2 KUHP tentang pencabulan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.(lia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini