Emak-emak Tinju Mahasiswi di Palopo Sampai Berdarah-darah
Itu berdasarkan hasil visum et refertum Nomor : 022/IGD/RSMB/VII/2021.
Setelah menerima laporan dari korban, personel Unit Reskrim Polsek Wara bergerak.
Dipimpin Panit Reskrim Polsek Wara Ipda Ahmad Akbar melakukan serangkaian penyelidikan.
Pelaku kemudian diamankan saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Palopo.
Pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Wara menjalani proses lebih lanjut.
Usai diamankan dan dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” ujar Aipda Wahid.
Atas perbuatannya, emak-emak SA terancam pidana dua tahun penjara.(*/int)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan