OPINI: Pengaruh Sertifikasi Kompetensi PPK terhadap Peningkatan Kualitas Pengelolaan Keuangan APBN
Pejabat pembuat komitmen dalam pengelolaan keuangan APBN memiliki peran sangat strategis sehingga perlu dilakukan pembinaan kompetensi dan profesionalitas secara berkelanjutan. Hal ini bertujuan agar dapat mewujudkan pengelolaan keuangan APBN yang akuntabel dan transparan.
Menurut Emron, Yohny, Imas (2017,P.140) kompetensi adalah kemampuan individu untuk melaksanaka suatu pekerjaan dengan benar dan memiliki keunggulan yang didasarkan pada hal-hal yang menyangkut pengetahuan, keahlian dan sikap. Sehingga kompetensi menjadi sebuah instrumen dan indikator atas kemampuan seseorang dalam bidang tertentu.
Standar kompetensi kerja khusus menurut peraturan menteri keuangan nomor 50/PMK.05/2018 adalah standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan internal organisasinya sendiri dan/atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerjasama dengan organisasi yang bersangkutan atau organisasi lain yang memerlukan.
Untuk menjamin standar kompetensi kerja khusus bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maka Kementerian Keuangan melakukan penilaian kompetensi PPK dan kepada peserta yang lulus akan diberikan sebutan PPK Negara Tersertifikasi (PNT) oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Seseorang yang telah lulus penilaian kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) oleh kementerian Keuangan, maka seseorang tersebut telah memiliki standar minimum kemampuan terkait sebagai berikut:
1) Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana (RPD) berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);
2) Menyusun kebutuhan dan anggaran pengadaan barang/jasa;
3) Menyusun spesifikasi teknis;
4) Menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
5) Menyusun rancangan kontrak pengadaan barang/jasa;
6) Melakukan persiapan pengadaan barang/jasa secara swakelola;
7) Melakukan pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara swakelola;
8) Menyampaikan perjanjian/kontrak yang dilakukan kepada kuasa BUN;
9) Menguji dokumen bukti mengenai hak tagih kepada negara;
10) Menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
11) Mengendalikan pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa.
Diharapkan seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) yang sudah memiliki kemampuan sesuai dengan standar kompetensi akan berkontribusi besar dan membuat pengelolaan keuangan APBN menjadi lebih baik dan akuntabel.
Tujuan dari pelaksanaan kegiatan sertifikasi kompetensi PPK salah satunya adalah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan APBN secara keseluruhan sehingga pelaksanaan sertifikasi kompetensi PPK yang sudah dilaksanakan selama ini dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan APBN.
Tinggalkan Balasan