Diancam Mau Diperiksa atau Tidak? Kadisdik Palopo Setor Rp100 Juta ke Jaksa Antonius
TERASKATA.COM, Palopo – Kepala Dinas Pendidikan atau Kadisdik Palopo, Syahruddin ternyata sudah menyerahkan uang Rp100 juta kepada Kasi Pidsus Kejari Palopo, Antonius.
Uang itu terpaksa ia setor ke Antonius karena diancam akan diperiksa dan ditersangkakan. Meski Syahruddin sendiri tidak tahu kasus apa yang membelitnya.
Fakta penyerahan uang tersebut disampaikan Syahruddin saat diperiksa Tim Asisten Pengawas (Aswas) Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai korban dugaan pemerasan yang dilakukan Kasi Pidsus Kejari Palopo, Antonius.
Diberitakan sebelumnya, Syahruddin membeberkan pengakuannya ke Tim Aswas kepada Teraskata.com, Senin (14/03/22).
Ia mengaku diperiksa selama tiga jam, mulai pukul 15.00-18.00 WITA oleh Tim Aswas Kejati Sulsel pada Jumat (11/03/22) lalu.
“Dalam pemeriksaan itu, saya beberkan semua proses pemerasan yang saya alami kepada pemeriksa dan dalam proses pemeriksaan itu saya merasa santai tanpa adanya tekanan,” kata Syahruddin.
Lanjutnya, kepada Tim Aswas, Syahruddin mengaku telah melakukan penyerahan uang tunai senilai Rp 100 juta kepada Kasi Pidsus Kejari Palopo yang uang tersebut masih setengah dari permintaan jaksa nakal itu.
“Saya ungkap saya sudah serahkan Rp 100 juta yang merupakan hasil gadai kebun saya di kampung, itu pun baru setengahnya dari permintaan Kasi Pidsus yaitu Rp 200 juta,” ungkapnya.
Syahruddin mengatakan, secara terpaksa menyerahkan uang tersebut lantaran merasa tertekan dan diancam akan ditersangkakan dalam sebuah kasus.
Namun, kasus tersebut juga belum ia ketahui lantaran dirinya belum pernah diperiksa terkait dugaan kasus korupsi apapun.
“Kasi Pidsus hanya pernah tanya saya mau diperiksa atau tidak, jelas saya tidak mau, saya juga tidak tahu kasus apa, tapi dia ancam saya akan ditersangkakan pada sebuah kasus, itu semua saya ungkap di hadapan Tim Aswas,” pungkasnya.
Sebelumnya heboh, Kasi Pidsus Kejari Palopo, Antonius yang dikabarkan diperiksa oleh Tim Aswas Kejati Sulsel karena diduga memeras Kadisdik Palopo sebesar Rp 200 juta.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Kejati Sulsel terkait hasil pemeriksaan Tim Aswas mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan jaksa nakal di Kejari Palopo.(lia/ams/int)
Tinggalkan Balasan