Sidang Perdana Sengketa Pilkada Luwu Timur, Ibas-Rio Sampaikan Dalil Gugatan
TERASKATA.com, LUWU TIMUR – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Luwu Timur 2020, Kamis(28/1/2021) pagi.
Pada sidang perdana ini, majelis hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan perkara PHP Pilkada Lutim dengan mendengarkan dalil pemohon.
Seperti diketahui, pihak pemohon dalam sengketa Pilkada Lutim adalah paslon nomor urut 2, Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri (IBAS-RIO).
Sementara pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur. Adapun pihak terkait adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur serta paslon nomor urut 1, Thorig Husler-Budiman.
Komisioner Divisi Hukum KPU Luwu Timur, Adam Safar mengatakan pada sidang pagi tadi, KPU Luwu Timur hanya mendengarkan dalil pemohon.
“Pemohon mendalilkan pelaksanaan pilkada Luwu Timur itu ada indikasi terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) itu poin utamanya,” kata Adam dikutip dari Tribun Lutim.
“Di samping itu, pemohon juga mendalilkan adanya keterlibatan ASN dalam politik praktis, aparat desa, semua mereka dalilkan, ini salah satu poinnya,” imbuh Adam.
Tinggalkan Balasan