Sidang Perdana Sengketa Pilkada Luwu Timur, Ibas-Rio Sampaikan Dalil Gugatan
TERASKATA.com, LUWU TIMUR – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Luwu Timur 2020, Kamis(28/1/2021) pagi.
Pada sidang perdana ini, majelis hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan perkara PHP Pilkada Lutim dengan mendengarkan dalil pemohon.
Seperti diketahui, pihak pemohon dalam sengketa Pilkada Lutim adalah paslon nomor urut 2, Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri (IBAS-RIO).
Sementara pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur. Adapun pihak terkait adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur serta paslon nomor urut 1, Thorig Husler-Budiman.
Komisioner Divisi Hukum KPU Luwu Timur, Adam Safar mengatakan pada sidang pagi tadi, KPU Luwu Timur hanya mendengarkan dalil pemohon.
“Pemohon mendalilkan pelaksanaan pilkada Luwu Timur itu ada indikasi terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) itu poin utamanya,” kata Adam dikutip dari Tribun Lutim.
“Di samping itu, pemohon juga mendalilkan adanya keterlibatan ASN dalam politik praktis, aparat desa, semua mereka dalilkan, ini salah satu poinnya,” imbuh Adam.
KPU dengan dalil pemohon kata Adam telah menyusun jawaban dengan tim hukum KPU Luwu Timur.
Rencananya sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan persidangan digelar pada 4 Februari 2021 mendatang.
Dalam sidang nantinya, KPU selaku termohon akan menjawab terkait apa yang didalilkan pemohon saat persidangan tadi. Termasuk keterangan Bawaslu dan pihak terkait.
“Jadi KPU tadi hanya sebatas datang mendengarkan dalil permohonan itu,” katanya.
Dalam sidang ini, KPU Luwu didampingi kuasa hukum dari kantor hukum HICON dan jaksa pengacara negara dari Kejari Luwu Timur.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan tingkat kabupaten yang berlangsung dari 16-17 Desember 2020 di kantor KPU Luwu Timur.
Paslon nomor urut 1, Thorig Husler-Budiman meraih 86.351 suara. Sementara paslon nomor urut 2, IBAS-RIO meraih 77.228 suara.
Dengan demikian, Husler-Budiman menang atas IBAS-RIO secara perolehan suara. Hasil ini tidak diterima IBAS-RIO sampai akhirnya bermohon ke MK terkait perselisihan hasil pemilihan. (int)
Tinggalkan Balasan