TERASKATA.COM, MAKASSAR – Kasus rudapaksa anak kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan tampaknya akan memasuki babak baru. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar sudah menyiapkan tiga bukti baru yang dibutuhkan polisi untuk membuka kembali penyelidikan kasus ini.
Diketahui bersama, kasus rudapaksa tiga bocah bersaudara di Lutim viral di media sosial, 7 Oktober 2021 lalu.
Terduga pelaku adalah SA, yang tidak lain ayah ketiga bocah yang masing-masing berusia 8, 6 dan 4 tahun itu.
Kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Luwu Timur oleh RS, mantan istri SA pada 9 Oktober 2019 silam.
Namun dalam prosesnya, polisi tidak menemukan alat bukti yang kuat untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan.
Sehingga penyidik Polres Luwu Timur menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) kasus itu.
Dua tahun berselang, kasus ini kembali mencuat bahkan viral di media sosial dan jadi perhatian Mabes Polri dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Komentar