Ini 3 Bukti Baru Kasus Rudapaksa Anak Kandung di Lutim
TERASKATA.COM, MAKASSAR – Kasus rudapaksa anak kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan tampaknya akan memasuki babak baru. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar sudah menyiapkan tiga bukti baru yang dibutuhkan polisi untuk membuka kembali penyelidikan kasus ini.
Diketahui bersama, kasus rudapaksa tiga bocah bersaudara di Lutim viral di media sosial, 7 Oktober 2021 lalu.
Terduga pelaku adalah SA, yang tidak lain ayah ketiga bocah yang masing-masing berusia 8, 6 dan 4 tahun itu.
Kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Luwu Timur oleh RS, mantan istri SA pada 9 Oktober 2019 silam.
Namun dalam prosesnya, polisi tidak menemukan alat bukti yang kuat untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan.
Sehingga penyidik Polres Luwu Timur menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) kasus itu.
Dua tahun berselang, kasus ini kembali mencuat bahkan viral di media sosial dan jadi perhatian Mabes Polri dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Sejumlah aktivis juga menyoroti dan mendesak polisi membuka kembali penyelidikan kasus ini.
Salah satunya LBH Makassar yang kabarnya sudah menyiapkan tiga bukti baru untuk membuktikan laporan RS dua tahun lalu itu.
Tim Kuasa Hukum Korban dari LBH Makassar, Resky Pratiwi menegaskan bahwa bukti-bukti baru ini akan menegaskan bahwa para korban telah mengalami kekerasan seksual.
Berbicara kepada wartawan di Makassar, Senin (11/10/2021), Resky Pratiwi mengatakan, ada tiga bukti baru yang telah disiapkan, antara lain laporan psikolog anak.
“Catatan ini membenarkan bahwa korban telah mengalami kekerasan seksual,” kata Resky, Senin.
Selain itu, Resky juga menyebut petunjuk lain yang bisa jadi alat bukti.
“Yakni foto-foto pada bagian intim korban yang memerah,” bebernya.
Bukti ketiga yang dimiliki LBH Makassar adalah laporan rujukan dari dokter yang menerangkan adanya diagnosa kerusakan pada bagian intim korban.
Bukti-bukti ini diharap bisa menjadi pedoman bagi polisi melanjutkan proses hukum kasus rudapaksa ketiga anak ini.
“Kami akan serahkan kalau polisi mengambil sikap akan membuka kembali ini. Kami siap bekerja sama dengan kepolisian,” ujarnya.(*/int)
Tinggalkan Balasan