TERASKATA

Membangun Indonesia

Andai Bukan karena Sosok Wartawan Ini, Bahasa Persatuan Indonesia Adalah Bahasa Melayu

Foto ilustrasi (Pradita Utama/detikcom)

TERASKATA.com – Hari ini Bangsa Indonesia kembali merayakan Hari Sumpah Pemuda. Tiga poin yang tercetus dalam Kongres Pemuda, 28 Oktober 1928, salah satunya tentang Bahasa Indonesia.

Hal itu jadi patokan bahwa Bahasa Indonesia yang sehari-hari kita pakai, sudah berumur 92 tahun. Namun tahukah Anda, Bahasa Indonesia tidak akan pernah ada andai sosok pemuda Madura bernama Mohammad Tabrani Soerjowitjitro, atau sering disebut sebagai M Tabrani tidak ngotot kala itu.

“Bahasa Indonesia lahir pada tanggal 28 Oktober 1928,” demikian dituliskan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa di situs resminya, dikutip Teraskata.com dari Detik.

28 Oktober 1928 adalah momentum Kongres Pemuda II. Di situlah Sumpah Pemuda lahir memuat poin ketiga, “Menjunjung tinggi bahasa persatuan, Bahasa Indonesia.”

Mufakat soal bahasa tersebut tidak muncul lewat diskusi yang adem ayem. Poin bahasa persatuan itu sudah dibahas sejak Kongres Pemuda I yang dihelat pada 1926. Pada Kongres Pemuda itu, ada satu sosok penting bernama Mohammad Tabrani Soerjowitjitro, atau sering disebut sebagai M Tabrani.

M Tabrani, anggota Jong Java dan Ketua Kongres Pemuda I. (Dok Perpustakaan Nasional RI)

Tabrani, aktivis Jong Java, adalah Ketua Panitia Kongres Pemuda I. Dia pula orang yang maju ke kantor polisi untuk melobi izin menyelenggarakan Kongres Pemuda 30 April-2 Mei 1926.

Dijelaskan oleh Maryanto dalam tulisan ‘Sang Penggagas Bahasa Persatuan Indonesia’ yang dimuat di situs Badan Bahasa Kemdikbud, Tabrani lahir di Pamekasan, Madura, pada 10 Oktober 1904. Dia juga adalah wartawan harian Hindia Baru. Sebelum Kongres Pemuda I digelar, Tabrani sudah menulis soal Bahasa Indonesia.

Dalam kolom ‘Kepentingan’ di harian Hindia Baru terbitan 10 Januari 1926, dia menerbitkan tulisan bertajuk ‘Kasihan’. Isinya adalah gagasan awal menggunakan nama ‘Bahasa Indonesia’. Tabrani menyebut Bahasa Indonesia sebagai bahasa pergaulan di tengah keberagaman bahasa daerah orang Indie (Hindia Belanda).

Namun saat itu, bahasa seperti yang saat ini kita pakai disebut sebagai bahasa Melayu saja. Istilah ‘Bahasa Indonesia’ belum terlalu lazim. Namun bukan berarti Bahasa Indonesia tidak bisa ada dari ketiadaan.

“Bangsa Indonesia belum ada. Terbitkanlah bangsa Indonesia itu! Bahasa Indonesia belum ada. Terbitkanlah bahasa Indonesia itu!” demikian tuis Tabrani di koran Hindia Baru, 11 Februari 1926.

Aktivis Jong Sumatranen Bond, Mohammad Yamin, menyanggah gagasan Tabrani soal Bahasa Indonesia.

“Bahasa Indonesia tidak ada; Tabrani tukang ngelamun,” demikian kata M Yamin yang tercatat dalam Otobiografi Tabrani sendiri.

Yamin sempat naik pitam saat Tabrani menolak usulannya untuk menjadikan bahasa Melayu sebagai bahasa persatuan. Usulan Yamin itu termuat dalam putusan Kongres Pemuda I tahun 1926.

Begini bunyi putusan Kongres Pemuda I, dikutip dari buku B Sularto ‘Dari Kongres Pemuda Indonesia Pertama ke Sumpah Pemuda’:

Pertama: Kami poetra dan poetri Indonesia mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia.
Kedoea: Kami poetra dan poetri Indonesia mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.
Ketiga: Kami poetra dan poetri Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Melajoe.

Cermatilah poin ketiga, bahasa Melayu menjadi bahasa persatuan. Itu adalah ide dari M Yamin yang didukung oleh Sekretaris Panitia Kongres Pemuda I, Djamaludin. Persis poin ketiga itulah Tabrani tidak setuju terhadap Yamin.

“Alasanmu, Yamin, betul dan kuat. Maklum lebih paham tentang bahasa daripada saya. Namun, saya tetap pada pendirian. Nama bahasa persatuan hendaknya bukan bahasa Melayu, tetapi bahasa Indonesia. Kalau belum ada harus dilahirkan melalui Kongres Pemuda Indonesia Pertama ini,” kata Tabrani.

Tabrani berpandangan, bila bahasa Melayu menjadi bahasa persatuan maka bahasa Melayu bakal terkesan sebagai bahasa imperialisme terhadap bahasa daerah yang lainnya di Indonesia.

Anda bisa bayangkan seandainya Bahasa Persatuan Indonesia disebut Bahasa Melayu, maka mungkin sekarang sering terjadi diskriminasi antar daerah.

Karena Tabrani tidak setuju, maka putusan Kongres Pemuda I itu tidak menjadi putusan final. Keputusan terakhir ditunda sampai Kongres Pemuda II pada 1928. Singkat cerita, Yamin berlapang dada dengan argumen Tabrani. Poin ketiga dari Kongres Pemuda I diubah pada putusan Kongres Pemuda II, bunyinya menjadi sebagai berikut:

Kami poetra dan poetri Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

IKLAN BANNER