TERASKATA.COM, BONTANG – Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang Abdul Malik mengungkapkan, pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ruang Terbuka Hijau (RTH) sangat diperlukan.
Hal ini menurutnya, hal ini diperlukan untuk mengatur wilayah di Bontang. Selain itu juga diperlukan agar sisi kearifan lokal lingkungan tetap terjaga.
Apalagi kata dia, luas wilayah di Kota Bontang ini sangat terbatas, sehingga persoalan RTH di Bontang perlu diatur dengan kekhususan tersendiri. Baik yang berkaitan dengan masalah sempitnya wilayah, maupun kekhususan potensi pertumbuhan penduduk dan industrialisasi yang ada.
“Lahirnya undang-undang nomor 23 dari luasan Bontang, 70 persen laut kewenangan sudah ditarik provinsi, sedangkan yang jadi kewenangan pemerintah Bontang hanya 30 persen,” ujarnya beberapa waktu lalu dalam rapat, Senin (18/7/2022).
Selain itu, Abdul Malik menyarankan, agar bisa bekerja dengan kabupaten lain seperti di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kutai Kartanegara (Kukar) mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang harus memuat ketentuan-ketentuan pemanfaatan ruang dalam skala yang jelas, sehingga dapat dijadikan acuan pemberian izin pemanfaatan ruang.
“Mungkin perlu diperhatikan kerjasama kabupaten sebelah contohnya Kutim atau Kukar. Karena RDTR Kukar salah satunya ada di Bonles masuk kawasan industri. Sementara sisi arus lalu lintas Kutim juga cukup tinggi itua berbatasan juga dengan Bontang,” tandasnya.
Hal senada diungkapkan Anggota komisi III DPRD Bontang Faisal mengatakan, Raperda ini bertujuan menjaga RTH agar tidak beralih fungsi menjadi lahan pemukiman dan pembangunan bisa dikendalikan secara terarah.
“Kami berharap tim asistensi Raperda bisa memberi masukan khususnya dinas Perkim, Bappelitbang dan DLH dalam pembahasan Raperda ini biar cepat selesai,” ujarnya dalam rapat, Selasa (19/7/2022)
Sekedar informasi, penyusunan Raperda RTH ini terdiri dari 35 pasal, ditargetkan Penyusunannya selesai dalam dua bulan ke depan.
Sementara Kabag Hukum Tim Asistensi Raperda Kota Bontang, Syaifullah mengungkapkan, terkait kajian naskah akademik Raperda itu masih banyak perbaikan, terutama dalam hal penulisan dan susunan materi.
“Misalnya, dari ruang lingkupnya tidak mencakup semua pasal. Jadi ada pasal yang ketinggalan,” bebernya. (ADV)
Komentar