Agus Haris Minta Truk Trailer Penabrak Median Jalan di Simpang 4 Bontang Baru Ganti Rugi

TERASAKATA.COM,BONTANG – Kejadian Truk trailer yang menabrak median jalan di simpang empat, Kelurahan Bontang Baru, pada Jumat (29/7/2022) lalu disorot dewan.

Menurut Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris mengatakan, kejadian yang menimbulkan kerusakan fasilitas pemerintah itu, itu merupakan kelalaian supir saat mengemudi. Ia pun meminta agar pihak kepolisian menindak tegas terkait persoalan ini.

“Saya sebut ini lalai. Harus ada sanksi ataupun ganti rugi. Baik pengemudi atau perusahaan pemilik kendaraan itu,” ujarnya saat ditemui usai rapat di Sekretariat DPRD Bontang, Senin (1/8/2022).

Selain itu, menurut AH sapaan akrabnya, seharusnya setiap jenis kendaraan roda besar yang hendak melintas di jalan utama, harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang. Agar bisa dilakukan pengawalan.

“Mestinya kalau mau melintas harus Kordinasi dengan Dishub dan kepolisian agar bisa di kawal. Karena kendaraan besar itu banyak ambil median jalan, apalagi banyak kendaraan. Maka harus di kawal,” timpalnya.

Selain itu, AH juga meminta agar truk-truk raksasa yang akan beroperasi di tengah Kota Bontang harus tertib berlalulintas, sesuai jam operasional yang telah ditetapkan Satlantas Polres Bontang di atas pukul 22.00 WITA – 05.00 WITA.

“Ini juga perlu diperhatikan agar kendaraan juga tidak sembarang melintas sehingga, tidak merugikan orang lain. Untung tidak ada korban jiwa cuman fasilitas pemerintah aja yang dirusak,” tandasnya.

Sementara itu, dilansir dari bontangpost.id, Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna mengatakan, telah menindaklanjuti kejadian tersebut dengan meminta pemilik kendaraan untuk bertanggung jawab atas rusaknya fasilitas umum tersebut.

“Pemilik kendaraan sudah bertanggung jawab akan memperbaiki median jalan yg rusak,” akunya, Ahad (31/7/2022).

Kejadian ini juga turut disayangkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Umum Dishub Bontang Welly Sakius. Menurutnya, Selama ini pihaknya tidak pernah mendapat surat permohonan terkait angkutan berat yang melintas di jalan raya.

“Sesuai Perwali, harusnya kendaraan dengan angkutan berat itu melapor ke kami. Kemudian kami memberikan rekomendasi untuk mendapat kawalan dari Polres Bontang. Nyatanya kami tidak pernah dilibatkan,” sebutnya.

Sebagai perangkat daerah yang bertugas melakukan pemeliharaan fasilitas umum di jalan, Welly mengimbau kepada pemilik kendaraan angkutan berat agar mengajukan surat pemberitahuan lebih dulu sebelum melintas.

“Kalau ada kejadian seperti ini kami bisa memahami di sisi mana kami bertanggung jawab,” tuturnya. (adv)

Komentar