Dewan Usul Pembuatan Payung Hukum Pemberian Penghargaan Bagi Tim Sebelas Bontang

TERASKATA.COM, BONTANG – Tim sebelas merupakan para tokoh yang telah memperjuangkan Bontang sebagai daerah atau kota otonom pada Undang-Undang nomor 47 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan, Malinau, Kutai Barat, Kutai Timur, dan Bontang, yang sebelumnya berstatus sebagai kota administratif.

Ke sebelas tokoh tersebut terdiri dari, Abdul Muis sebagai Ketua Tim, Rusli Burhan Wakil Ketua, Sekretaris Kaharudin Jaffar. Dan anggotanya yaitu, Syamsudin Bana, Roy Basuki, Ridwan Habibon, Kamran Haya, Muslim Arsyad, Bestari Alamsyah, Mansyah Musfa, dan Mulyana.

Pada HUT ke-22 Kota Bontang tahun 2021 lalu, Pemkot telah memberikan penghargaan kepada tim sebelas tersebut. Penghargaan yang diberikan berupa piagam dan uang tunai Rp 5 juta.

Pada tahun 2022 ini, Pemkot kembali beerencana memberikan penghargaan itu di momen HUT ke-23 Bontang yang jatuh pada 12 Oktober nanti.

Rencana Pemkot yang akan kembali memberi penghargaan kepada tim sebelas pemrakarsa terbentuknya Bontang itu, mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris.

Dikatakan Agus Haris, Tim yang terdiri dari sebelas orang tersebut merupakan pejuang dan pahlawan bagi Kota Bontang. Sebab punya andil dalam terbentuknya Bontang sebagai Kota.

Para pejuang dan pahlawan Kota Taman -julukan Bontang- itu sangat layak diberi bantuan secara berkala. Bukan hanya pada saat perayaan HUT Bontang.

Meski begitu, lanjutnya, perlu adanya upaya pembuatan payung hukum dalam pemberian penghargaan tersebut. Agar kedepan pemberian bantuan itu tidak menimbulkan masalah baru.

“Jelas ini sudah tidak ada lagi keraguan jika payung hukumnya sudah ada,” kata Politisi Gerindra itu, Selasa (20/09/2022).

Sementara itu, terkait bentuk bantuan yang diberikan, Agus Haris menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah. “Bisa berupa pemberian insentif per bulan atau apalah bentuknya,” ujarnya. (ADV)

Komentar