Diskop UKMP Bantah Tudingan Pungli, Rustam: Harus Disosialisasikan Biar tidak Salah Paham

TERASKATA.COM,BONTANG – Ketua komisi III DPRD Bontang Rustam menyarankan, agar Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) mengedepankan kordinasi dan sosialisasi dalam mengambil kebijakan (regulasi).

Menurutnya, upaya ini diperlukan untuk meminimalisir terjadinya polemik seperti saat ini. Salah satunya berkaitan soal tudingan adanya pungli yang dilakukan oleh Diskop-UKMP dan bertanggungjawab adalah UPT Pasar dalam merelokasi pedagang pasar baru Taman Citra Loktuan.

“Harusnya soal ini instansi terkait harus terlebih dahulu mengedepankan sosialisasi agar tidak terjadi kesalahpahaman soal dugaan pungli yang dikeluhkan pedagang,” ujarnya, Senin (25/7/2022).

Ia pun berharap terkait polemik relokasi pedagang ke pasar baru ini bisa segera terselesaikan dengan cara musyawarah bersama. Sehingga pasar baru dapat segera difungsikan.

“Petugas pasar harus aktif musyawarah, diobrolin bersama-sama pedagang pasar,” timpalnya.

Hal senada diungkapkan sekretaris komisi II DPRD Bontang Suharno. Menurutnya, hal ini perlu diklarifikasi agar isu yang beredar tidak semakin simpang siur. Apalagi isu yang ia dengar kata Suharno ada melibatkan pejabat daerah dari Diskop-UKMP. Ia pun menyarankan, agar kepala Diskop-UKMP bertindak tegas, jika memang ada oknum yang melakukan tindakan tersebut.

“Banyak isu yang muncul saya dengar soal pungli pengundian lapak ini. Jangan sampe isunya semakin liar maka harus ditindaklanjuti kalau memang ada yang main mata,” ujarnya saat rapat bersam Diskop-UKMP, Senin (25/7/2022).

Meluruskan hal it, Kamilan Kepala Diskop-UKMP menjelaskan, soal penarikan retribusi itu telah diatur sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2011. Sehingga, sifatnya resmi dan bukan pungli.

Retribusi itu kata Kamilan merupakan pembayaran untuk hak pakai lapak dan disetor ke kas daerah Pemerintah Kota Bontang. Klasifikasi pembayaran diantaranya mulai dari lapak kelas III bernilai Rp 1,5 Juta, lapak kelas II bernilai Rp 2 Juta, dan lapak kelas I seharga Rp 2,5 Juta. Sedangkan, untuk pembayaran los kelas III senilai Rp 2,5 Juta, sementara los kelas II senilai Rp 3 Juta, dan los kelas I Rp 4 Juta. Untuk rincian Kios diantaranya, kelas III Rp 4 Juta, Kios kelas II Rp 5 Juta, dan Kios Kelas I Rp 6 Juta.

“Nilai pembayarannya itu bervariatif sesuai lapak dan kios nominalnya ada yang Rp 2 juta sampai Rp 5 juta lebih. Itu sudah kami setor ke kas daerah. Jadi salah kalau dianggap pungli. Karena memang penarikan retribusi lapak diatur sesuai Perda,” bebernya.

Adapun nominal retribusi yang sudah disetor ke pemerintah daerah dijelaskan Kamilan sebesar Rp 220 juta.

“Itu belum semua yang bayar,” timplanya.

Ia pun mewanti-wanti jika ada bawahannya yang melakukan tindakan pungli tersebut akan ia tindak tegas.

“Saya sudah wanti-wanti itu kalau ada oknum kami yang terlibat, kalau dia tenaga kontrak akan langsung saya pecat. Kalau di ASN langsung saya laporkan ke Pemkot Bontang yang berwenang agar ditindaklanjuti,” tandasnya. (ADV)

Komentar