TERASKATA.COM, BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar rapat Paripurna ke-2 masa sidang I Tahun 2022 dalam rangka penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2022.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam didampingi Wakil Ketua Agus Haris dan Junaidi, pada Selasa (06/09/2022) di Ruang Sidang Paripurna DPRD. Dan diikuti oleh Anggota Dewan lainnya serta sejumlah instansi di lingkup Bontang.
Membuka rapat, Andi Faizal menyampaikan, paripurna ini berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, peraturan menteri dalam negeri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, serta peraturan DPRD Bontang nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD.
Lanjutnya, berdasarkan kesepakatan antara DPRD Bontang dan Wali Kota Bontang atas rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2022, telah dilaksanakan pada rapat paripurna beberapa waktu lalu.
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, diatur bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan undang-undangn daerah tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dibahas dalam rangka memperoleh tujuan bersama,” ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Bontang, Basri Rase menyampaikan, nota keuangan APBD Perubahan tahun 2022 dengan nilai Rp 1,6 Triliun. Jumlah itu bertambah sekitar Rp 358 miliar ketimbang APBD murni 2022 lalu.
Menurutnya, proyeksi peningkatan nilai APBD Perubahan 2022 di beberapa sektor. Pertama dari pendapatan daerah dengan perhitungan semua jenis dan hasil evaluasi perhitungan. (ADV)
Komentar