TERASKATA.COM, BONTANG – DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna ke-13 masa sidang III tahun 2022, Selasa (09/08/2022) malam di Auditorium 3 Dimensi, Kelurahan Bontang Baru.
Paripurna tersebut dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan antara Wali Kota dan DPRD atas rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022.
Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam didampingi wakil ketua Junaidi dan Agus Haris memimpin Paripurna tersebut. Dihadiri Wali Kota Basri Rase dan Wakil Wali Kota Najirah, beserta unsur OPD.
Andi Faizal menyampaikan, sebelum penandatanganan tersebut telah didahului proses pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun 2022 pada rapat kerja antara Banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) beberapa waktu lalu.
“Nota Kesepakatan rancangan Perubahan telah ditanda tangani sesuai dengan mekanisme dan dilakukan sesuai dengan peraturan tata tertib DRPD Kota Bontang,” ucapnya.
Sementara itu Wali Kota Bontang, Basri Rase menyampaikan, Penandatanganan nota kesepakatan yang dilaksanakan ini merupakan perwujudan pelaksanaan tugas Pemerintah yang diemban oleh kedua lembaga yang telah diselesaikan sesuai dengan mekanisme serta ketentuan perundang-undangan.
Oleh sebab itu, Pemkot menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kota Bontang atas dukungan dan kerja sama yang baik dalam melaksanakan kegiatan dan program pembangunan bagi kesejahteraan dan kemajuan masyarakat.
“Kami sangat bersyukur rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 telah diselesaikan. Pemerintah menyampaikan Terima kasih atas seluruh substansi yang telah disepakati dalam KUA dan PPAS, sebagai bagian dari tahapan dan proses untuk penyusunan rancangan APBD Kota Bontang,” ucapnya. (adv)
Komentar