Ketua Komisi III DPRD Bontang Minta Aturan Pembatasan Pembelian BBM Dicabut

TERASKATA.COM,BONTANG – Adanya aturan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dikeluarkan oleh Perusahaan Pertamina dikeluhkan oleh asosiasi pedagang eceran BBM di Kota Bontang. Lantaran mengancam keberlangsungan usaha mereka.

Menanggapi hal tersebut, komisi lll DPRD Bontang Amir tosan langsung merespon hal tersebut,memanggil pihak-pihak terkait untuk mencari solusi soal pembatasan pengisian BBM untuk pedagang eceran.

Ia pun mempertanyakan seperti apa regulasi itu berlaku. Pasalnya Ia menilai pembatasan pengisian BBM bagi pedagang eceran sangat memberatkan pedagang eceran. Sehingga perlu segera dicarikan solusi perihal tersebut.

“Jadi kita memohon agar menguraikan sebenarnya bagaimana proses ini, berapa nominal untuk pengecer atau jatah dan mekanisme SPBU, supaya bisa kita carikan solusi” Ujar Amir Tosina dalam Rapat di Sekretariat Dewan, Senin (22/8/2022).

Apalagi, menurut Amir keberadaan pedagang eceran BBM ini sangat diperlukan oleh masyarakat. Misalnya saat tengah malam kehabisan bensin di jalan, apalagi SPBU di Bontang tidak buka 24 jam.

“Selama SPBU di Bontang belum ada yang buka 24 jam, saya dukung keberadaan pedagang eceran BBM. Karena banyak pengendara yang mengeluh SPBU tutup. Mereka menginginkan agar SPBU buka 24 jam. Kalau itu bisa diberlakukan di Bontang, mungkin bisa saja para pengecer dirubah cara penjualannya,” timplanya.

Ia pun berharap agar pembatasan pembelian BBM bersubsidi itu dicabut aturannya. Apalagi belum ada surat edaran (SE) resmi yang memuat aturan tersebut. Dan hanya sebatas penyampaian via WhatsApp saja oleh pihak Pertamina.

“Apalagi ini belum ada edaran resmi tertulis, cuman sebatas instruksi melalui WhatsApp ke SPBU yang ada, sehingga saya rasa ini masih layak adanya pengecer,”

Menanggapi hal itu, Kepala sub bagian (Kasubag) Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Bontang, Defri Kurniawan menuturkan, terkait pembatasan ini pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan apapun, lantaran sesuai UU 23 tahun 2014 yang memuat soal Migas, semuanya sudah diatur dan menjadi kebijakan pemerintah pusat.

“Pemerintah sudah tidak punya wewenang, semua diatur pemerintah pusat,” ungkapnya.

Sekedar informasi bahwa, pembatasan pembelian BBM jenis pertalite sudah berlaku sejak dua bulan lalu. Adapun jenis kendaraan untuk sepeda motor hanya diperbolehkan mengisi maksimal Rp 50 ribu per hari. Sementara, untuk kendaraan mobil dibatasi Rp 300 ribu per hari. (adv)

Komentar