Komisi II Minta Kejelasan Soal Penyebutan Nama Pegawai Daerah, BW: SKPD atau OPD

TERASKATA.COM – Komisi II DPRD Bontang kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang tentang pengelolaan keuangan daerah, Senin (1/8/2022).

Dalam rapat tersebut, anggota komisi II DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang menyoroti soal penyebutan pegawai pemerintahan yang menggunakan kata Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Menurutnya, penyebutan ini bukan lagi menggunakan kata SKPD, melainkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Saya minta penjelasannya ini kepada pihak terkait. Agar Perda yang sudah dibahas tidak menimbulkan multitafsir. Karena setau saya yang tertera dalam pasal itu penyebutannya sudah OPD bukan lagi SKPD,” ujarnya saat rapat bersama tim asistensi pengelolaan keuangan.

Menanggapi hal itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang, Sony Suwito menjelaskan penyebutan SKPD tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019.

Dalam aturan tersebut kata Sony, berisikan pedoman pengelolaan keuangan daerah dan tertuang istilahnya SKPD. Sementara, penyebutan untuk istilah OPD juga telah diatur dalam PP nomor 18 tahun 2016.

“Jadi memang terkait penyebutan ini ada dua istilah yaitu SKPD dan OPD,” bebernya.

Selain itu, diungkapkan Sony, adanya dua istilah tersebut, kemudian Kementrian dalam negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran nomor 77 tahun 2020. Dimana dalam surat keputusan itu menyebutkan dua istilah tersebut dapat digunakan dan berlaku sampai saat ini.

“Istilah SKPD digunakan dalam pengelolaan keuangan sementara OPD dalam kelembagaan. Nanti kami cek lagi surat edarannya untuk memastikan,” tandasnya.

Diketahui Raperda pengelolaan keuangan terdiri dari 208 pasal. Sementara pembahasannya baru diselesaikan sebanyak 12 pasal. Mulai pasal 17-28. Sehingga masih ada 180 pasal yang akan dibahas dipertemuan selanjutnya. (adv)

Komentar