TERASKATA.COM,Bontang – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ruang Terbuka Hijau (RTH) masih dibahas komisi III DPRD Bontang.
Anggota komisi III DPRD Bontang Faisal meminta penyusunan Raperda inisiatif DPRD ini bisa diselesaikan tepat waktu. Mengingat, Raperda ini bertujuan menjaga RTH agar tidak beralih fungsi menjadi lahan pemukiman dan pembangunan bisa dikendalikan secara terarah.
“Kami berharap tim asistensi Raperda bisa memberi masukan khususnya dinas Perkim, Bappelitbang dan DLH dalam pembahasan Raperda ini biar cepat selesai,” ujarnya dalam rapat, Selasa (19/7/2022)
Politisi partai Nasdem ini juga berharap agar setelah di sahkan, Raperda ini bisa dijalankan dengan baik. Karena menurutnya banyak Perda yang telah disahkan justru tidak dijalankan. Maka seharusnya harus lebih memperhatikan efektivitasnya.
“Mudah-mudahan bisa dilaksanakan dengan baik, jangan sampe banyak Perda yang kita sahkan tapi tidak berjalan alias mandul,” tandasnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina, mengungkapkan, sebagaimana mestinya tugas DPRD adalah melakukan penganggaran, membuat regulasi dan pengawasan. Namun tak jarang Ia merasa kecewa lantaran banyak Perda yang sudah disahkan tidak berjalan.
“Benar yang disampaikan kanda Faisal itu, banyak Perda yang sudah disahkan tapi tidak berjalan. Contohnya Perda terkait pengelolaan limbah B3. Jadi kami harap beberapa perda yang dibuat saat ini, nantinya bisa dimanfaatkan dan berjalan,” tandasnya.
Diketahui, penyusunan Raperda RTH ini terdiri dari 35 pasal, ditargetkan Penyusunannya selesai dalam dua bulan ke depan
Sementara Kabag Hukum Tim Asistensi Raperda Kota Bontang, Syaifullah mengungkapkan, terkait kajian naskah akademik Raperda itu masih banyak perbaikan, terutama dalam hal penulisan dan susunan materi.
“Misalnya, dari ruang lingkupnya tidak mencakup semua pasal. Jadi ada pasal yang ketinggalan,” bebernya
Pembahasan Raperda ini pun kata Syaiful, belum dibahas secara intens oleh tim asistensi dan baru berdasarkan masing-masing OPD saja.
“Kami belum bahas secara bersama-sama. Jadi masih perlu harmonisasi lagi agar bisa secepatnya di bahas lebih dalam pasal demi pasal. Menyesuaikan tata cara penulisan dan kerangka penulisan Raperda sesuai petunjuk yang ada,” tandasnya. (ADV)
Komentar