TERASKATA.COM, BONTANG – Aktivitas penumpukan besi tua di pelabuhan Tanjung Laut, Bontang Selatan, milik PT Karya Wiraputra Bontang (KWB), diduga ilegal.
Pasalnya, hingga kini, pemilik besi tua yang tertumpuk di area pelabuhan PT KWB belum diketahui. Aktivitas penumpukan besi tua pun masih disinyalir ilegal.
Hal itu terungkap saat Inpeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan Komisi III DPRD Bontang pada Senin (29/08/2022).
Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina mengatakan, sidak itu untuk memastikan keluhan masyarakat. Pasalnya truk trailer angkut besi tua yang beroperasi tidak atas pengawalan kepolisian maupun Dishub.
Olehnya itu, lanjutnya, aktivitas tersebut diduga belum memilki izin. Padahal aktivitas tersebut menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan warga sekitar.
“Dalam waktu dekat kami akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan mengundang seluruh pihak terkait untuk menindak lanjuti hal ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Lurah Tanjung Laut Indah, Nurfaidah mengungkapkan, bahwa hingga saat ini dirinya belum pernah mendapat laporan dari pihak yang melakukan aktivitas tersebut.
Dia mengaku belum pernah mengeluarkan rekomendasi terkait permohonan izin aktivitas penumpukan besi itu ini.
“Saya ini kan baru, tapi selama disini belum ada permohonan izin masuk,” ujarnya. (ADV)
Komentar