Raperda Pembangunan Industri Masih Penyelarasan Naskah Akademik, Komisi III akan Kordinasi ke Provinsi

TERASKATA.COM,BONTANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang tentang rencana pembangunan industri, masih terus digodok Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Bontang.

Rapat yang digelar di sekretariat DPRD Bontang, Senin (25/7/2022) itu melibatkan, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan perdagangan (Diskop-UKMP), Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Dinas Ketahanan Pangan Perikanan dan Pertanian (DKP3), Bagian Hukum Sekretariat daerah Kota Bontang, dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan.

Ketua komisi III DPRD Bontang Amir Tosina mengungkapkan, ditetapkankannya Kota Bontang sebagai kawasan industri pembangunan nasional menengah berat, maka dalam hal ini dibutuhkan regulasi dalam menjalankan aktivitas pembangunan industri.

Selain itu, penyusunan Raperda Industri ini diungkapkan Amir Tosina sebenarnya sudah dibahas tahun 2021 lalu. Namun, hingga saat ini masih dalam tahap harmonisasi atau penyelarasan terkait naskah akademik yang ada di Diskop-UKMP provinsi. Khususnya yang berkaitan dengan program unggulan daerah di bidang industri pangan. Sehingga, Dalam hal ini, naskah akademik Diskop-UKMP Kota Bontang akan disandingkan atau diselaraskan dengan naskah di provinsi.

“Sebenarnya sudah dibahas terkait Raperda industri ini tahun lalu, tapi sekarang kita masih ke tahap harmonisasi, merujuk ke Dinas Perindagkop Provinsi untuk bisa konsultasi membentuk Perda industri khususnya yang berkaitan dengan program prioritas unggulan daerah. Dua minggu ke depan akan kami harmonisasikan ke dinas provinsi,” Ujarnya usai rapat, Senin (25/7/2022).

Adapun point program unggulan daerah yang sudah masuk dalam pasal 5 naskah akademik dijelaskan Atos sapaan akrabnya meliputi, Industri kimia dasar berbasis migas dan batu bara, industri logam dasar dan bahan galian bukan logam, industri pangan dan industri hulu agro.

Sedangkan terkait poin tambahan program unggulan prioritas daerah yang disarankan perlu dibahas lebih rinci isi didalamnya poin tersebut meliputi, industri pangan, Industri kimia dasar berbasis migas dan batu bara (kondensasi), industri alat transportasi, industri tekstil kulit alas kaki dan aneka industri hulu agro.

“Merujuk rekomendasi Disperindagkop untuk bisa konsultasi ke dinas provinsi. Tapi yang point tambahan yang disampaikan tadi sepertinya sudah tidak bisa dimasukkan lagi karena memang sudah khusus di pasal itu tidak bisa ditambahkan. Tapi kita akan kordinasi ke provinsi,” terangnya

Diketahui, Raperda pembangunan industri ini terdiri dari 35 pasal masih dalam tahap pembahasan, agar dapat digunakan sebagai regulasi pembangunan industri di kota taman. Raperda ini pun ditargetkan akan selesai secepatnya.

“Kalau bisa Oktober sudah selesai,” tandasnya. (ADV)

Komentar