Raperda Penanggulangan Kemiskinan Mulai Dibahas

TERASKATA.COM, BONTANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang tentang Penanggulangan Kemiskinan mulai dibahas DPRD bersama tim asistensi.

Rapat yang digelar Senin (19/09/2022) itu dibahas oleh Komisi I DPRD Bontang bersama Bagian Hukum Pemkot, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang), Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM), Dinas Kesehatan (Diskes), serta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang.

Wakil Ketua Komisi I, Raking mengatakan, Raperda ini merupakan inisiatif dari DPRD. Tujuannya memberikan peta jalan (road map) bagi pemkot dalam menekan dan menuntaskan masalah kemiskinan di Kota Taman.

“Raperda terdiri dari 35 pasal dan 12 bab,” ucap Raking.

Raking menyampaikan, pembahasan awal fokus pada pandangan umum dan konsep (draf) isi per bab dari Raperda tersebut.

Politisi Berkarya ini menyebut, dalam Raperda itu akan membagi klasifikasi warga miskin. Hingga, program yang diberikan bakal disesuaikan dengan klasifikasi warga tersebut.

“Dari informasi yang kami dapat, warga miskin ada 46 ribu jiwa. Makanya di Raperda ini kita bahas program-program untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. (ADV)

Komentar