Rustam Dorong Pemkot Revisi Perwali Soal Tarif di RSUD Taman Husada Bontang

TERASKATA.COM,BONTANG – Ketua komisi II DPRD Bontang Rustam mendorong Pemerintah kota (Pemkot) segera melakukan revisi Peraturan Walikota (Perwali) tahun 2012 soal tarif layanan di RSUD Taman Husada.

Rustam mengungkapkan, sudah 10 tahun hingga saat ini belum ada perubahan terkait Perwali ini. Sehingga, perlu pembaharuan tarif layanan di rumah sakit milik daerah tersebut.

“Memang ini perlu perubahan, apalagi sudah lama sekali,” ujarnya.

Apalagi menurutnya, status RSUD yang dulunya type C kini sudah naik level menjadi type B. Pun poli pelayanannya juga semakin bertambah dari 10 poli pelayanan menjadi 23 pelayan. Namun tarifnya belum diatur dalam Perwali.

“Maka itu kita dorong perbaikan revisi Perwali ini. Karena ternyata itu semua diatur dalam Perwali, baik soal harga-harga, biaya rawat inap, obat dan segala mancam. Itu seiring waktu kan harganya naik. Jadi perlu lah perbaruan,” timpalnya.

Selain itu, revisi ini juga kata Rustam diperlukan, untuk membackup surat Keputusan direktur RSUD Taman Husada yang telah terlebih dulu menterbitkan tarif di poli pelayanan baru, mengacu Permenkes Nomor 85 tahun 2015.

“Kepala rumah sakit (RS) ternyata punya hak prerogatif untuk menentukan tarif layanan, Sembari menunggu Perwali diubah. Nah supaya membackup Surat keputusan direktur ini harus cepet dibuatkan perwali. Karena tidak bisa juga pemerintah daerah langsung sendiri membuatkan Perwali soal tarif itu dan memang harus dibackup masukan oleh direktur atau pihak rumah sakit,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Taman Husada Suhardi menjelaskan, ada 13 pelayanan baru yang telah dibuatkan tarif barunya. Sementara, untuk 10 pelayanan lama yang tertera di dalam Perwali tahun 2012 itu tidak ada kenaikan tarif. Sehingga totalnya menjadi 23 pelayanan

“Ada 13 pelayanan yang kami buat tarif baru. Contoh bagian jantung ada pelayanan pasang ring, sebelumnya tidak ada itu pelayanannya. Tapi karena sekarang sudah ada jadi kita buat tarif baru. Kemudian untuk Poli klinik psikiatri, sekarang ada tindakan wawancana psikiatri, ya kita kasih tarif,” terangnya.

Pembuatan tarif baru ini pun, kata Suardi tidak semata-mata atas keputusan pribadinya, namun tetap mengacu pada Permenkes Nomor 85 tahun 2015, bahwa diperkenankan seorang kepala rumah sakit membuat tarif sementara, sembari menunggu perwali yang baru diterbitkan.
Pembuatan tarif ini pun kata dia sudah dilakukan kajian unit cost atau biasa disebut perhitungan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan suatu jasa pelayanan terdiri dari variabel tetap dan variabel berubah.

“Itukan perwali nomor 10 tahun 2012 waktu RSUD masih tipe C, sudah 10 tahun belum diubah. Dan sekarang RSUD sudah type B jadi perlu pembaharuan Perwali soal kenaikan tarif ini,” timpalnya.

Ia pun berencana akan melakukan koordinasi bersama pemerintah daerah untuk segera merevisi Perwali yang lama, sesuai kajian akademis unit cost yang telah dibuat pihak RS.

“Jadi itu yang kita bawa ke pemerintah nanti kajian akademis unit cost sebagai dasar penentuan tarif untuk dibahas bersama-sama,” tandasnya. (Adv)

Komentar