Sebelum Beroperasi, Pengelola BCM Diminta Taat Pajak dan Aturan Daerah

TERASKATA.COM, BONTANG – Pembangunan Bontang City Mall (BCM) tidak lama lagi akan selesai. Dikabarkan, mall ini akan beroperasi paling tidak tahun ini. Progres pembangunan mall ini disampaikan sudah sekitar 80 persen.

Informasinya, sebagian besar gerai-gerai di BCM nantinya akan diisi oleh brand-brand ternama dari pengusaha asal luar daerah.

Menanggapi itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang, Nursalam meminta sebelum mall ini beroperasi, agar pihak manajemen BCM taat pajak.

Hal itu disampaikan saat sidak Komisi II DPRD Bontang ke lokasi pembangunan BCM di Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan, Kamis (1/9/2022).

Dikhawatirkan Nursalam, para pengusaha tersebut nantinya membayar pajak bukan di Kota Bontang. Padahal, yang menjadi pelanggan BCM mayoritas warga Bontang.

“Jangan sampai mereka bayar pajak keluar. Sementara di Bontang tidak ada,” kata Nursalam.

Tak hanya itu, sekaitan dengan karyawan yang akan dibutuhkan BCM, Nursalam meminta agar manajemen BCM untuk patuh terhadap Peraturan Daerah (Perda) Bontang Nomor 10 tahun 2018, tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja.

Dimana di dalam Perda itu, kata dia, setiap badan usaha atau perusahaan yang bekerja di Bontang, harus memberdayakan 75 persen orang lokal dan 25 persen dari tenaga kerja luar.

“Sesuai aturan daerah 75 persen karyawan asal Bontang harus diprioritaskan,” terangnya.

Untuk menindaklanjuti hal itu, rencanaya Komisi II DPRD Bontang akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan investor BCM bersama pihak manajemen serta seluruh pengusaha yang akan menempati gerai di BCM. (ADV)

Komentar