Sengketa Tapal Batal Sidrap, AH; Tidak Ada Cara Selain Dorong Gugatan ke MK

TERASKATA.COM, BONTANG – Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris kekeh memperjuangkan Kampung Sidrap untuk masuk Bontang.

Hal itu ia tegaskan kembali, saat ditemui awak media di Kantor DPRD Bontang, Senin, (25/7/2022).

Ia bilang, proses akuisisi tapal batas Kampung Sidrap memang sulit, terbentur di Kementerian Dalam Negeri. Maka saat ini perjuangannya akan dialihkan ke jalur hukum melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

“Kalau hanya menunggu, komunikasi juga sulit, Kutim juga tidak bisa. Pemkot saya dorong membentuk tim untuk persiapan gugatan ke MK,” ungkapnya kepada awak media, Senin (25/7/2022).

Ketua DPC Gerindra ini menilai, ada narasi yang keliru dari implementasi pasal 10 Permendagri nomor 25 tahun 2005.

Di dalam pasal tersebut menentukan tapal batas Bontang dan Kutim di Kampung Sidrap. Batas Bontang sebelah utara yang tidak konsisten.

“Tidak ada lagi jalan lain kecuali menggugat,” pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, tercatat ada sekira 3.169 orang berstatus warga Bontang. Serta ada 7 RT yang di usulkan menjadi wilayah administrasi dengan luas 179 hektar. (ADV)

Komentar