TERASKATA.COM, BONTANG – Sekaitan dengan aktivitas penumpukan besi tua di area pelabuhan milik PT KWB, Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina menyampaikan, jika perusahaan yang beraktivitas itu mengklaim memiliki izin sesuai dengan aturan berlaku, maka harus ditunjukkan.
Dia meminta agar segera menunjukkan izin tersebut ke publik. Setelah itu juga harus berkordinasi dengan pihak terkait.
“Silahkan diperlihatkan izin itu, dan koordinasikan dengan pihak terkait,” kata Amir kepada awak media, Rabu (31/08/2022).
Sebelumnya, aktivitas penumpukan besi tua di Pelabuhan Tanjung Laut Indah itu diduga ilegal.
Hal itu lantaran aktivitas yang dilakukan tanpa sepengetahuan pihak terkait. Seperti Lurah Tanjung Laut Indah dan Dinas Lingkungan Hidup Bontang.
Begitupula aktivitas trailer pengangkut besi tua yang melintas di tengah kota tanpa koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bontang.
Sebelumnya, dikonfirmasi awak media, Direktur PT Baja Borneo Jaya (BBJ) Doli Riski bantah aktivitas penumpukan dan angkutan besi tua miliknya ilegal.
Dia bilang, proses pengangkutan dan penumpukan besi tua di Pelabuhan Milik PT KWB memilki izin resmi.
Doli mengaku izin yang dikantonginya itu dari Kementerian dan Provinsi Kaltim. Dia juga menyampaikan, jika pekerjaan ini diperoleh dari lelang yang diikuti pihaknya di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang.
“Tidak mungkin kan kami ikut lelang kalau izin tidak lengkap, kan yang lelang lembaga negara juga,” jelas Doli.
Angka lelang itu dimenangkan dengan harga sekira Rp 16 miliar. Pun pembayaran kompensasi sudah dilunasi. Besarannya sampai Rp1 miliar.
Doli menuturkan, untuk mengikuti lelang barang milik negara dengan nilai di atas Rp 10 miliar harus memiliki izin dari kementerian.
“Sebagai peserta lelang, tentu kami wajib mengantongi izin itu,” ucapnya. (ADV)
Komentar