Soal Pemberlakuan Tarif Layanan Baru di RSUD, Komisi II Minta Pihak Manajemen Sosialisasikan

TERASKATA.COM,BONTANG – Komisi II DPRD Bontang meminta manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada segera mensosialisasikan terkait pemberlakuan tarif untuk 13 poli pelayanan baru.

Menurut anggota Komisi II DRPD Bontang Sumaryono, sosialisasi pemberlakuan tarif baru ini diperlukan agar tidak menimbulkan gejolak dikalangan masyarakat. Terkhusus bagi masyarakat awam yang belum paham terkait regulasi di poli pelayanan tersebut.

“Jadi kalau suatu saat ada masyarakat yang mau berobat mereka tidak kaget dengan tarif baru ini. Maka sebaiknya segera di sosialisasikan,” ujarnya saat rapat bersama manajemen RSUD Taman Husada Bontang, Selasa, (26/7/2022) lalu.

Kenaikan harga ini menurut Sumaryono tentu akan mengagetkan masyarakat jika tidak segera disosialisasikan, dan dikhawatirkan akan menimbulkan kekecewaan masyarakat.

“Masyarakat yang mau periksa harus tahu tarif baru ini kalau mau konsultasi, apalagi orang-orang awam, agar tidak ada kekecewaan masyarakat di kemudian hari. Misalnya mau konsultasi tiba-tiba harus bayar Rp 200 ribu, pasti kaget juga mereka kalau tidak diberikan pemahaman,” timpalnya.

Hal senada diungkapkan Sekretaris Komisi II DPRD Bontang, Suharno. Menurutnya terkait kenaikan tarif ini memang perlu di sosialisasikan, agar ke depannya tidak menjadi bola liar.

Meski menurutnya, secara logika kenaikan tarif ini dianggap sesuatu yang wajar, mengingat seiring berjalannya tahun harga obat-obatan dan lainnya juga pasti mengalami mengalami kenaikan. Apalagi status rumah sakit menjadi type B tentu pembenahan dan pelayanannya semakin ditingkatkan.

“Jadi rame kalau tidak disosialisasikan. Meski secara logika kita memang wajar soal kenaikan ini seiring berjalannya waktu. Tapi kan masyarakat melihatnya yang biasa dia bayar segini tiba-tiba naik, kan jadi tanya,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Direktur RSUD Taman Husada Suhardi menuturkan akan segera melakukan sosialisasi di masyarakat. Sembari menyiapkan kajian akademis berupa hitungan unit cost sebagai landasan untuk penyelarasan layanan tarif baru dengan Peraturan Walikota (Perwali) tahun 2012 agar segera direvisi.

“Akan segera kami sosialisasikan Sola tarif ini. Sembari menunggu pemerintah melalui bagian hukum untuk merevisi Perwali yang berkaitan dengan tarif ini,” tandasnya. (Adv)

Komentar