Terkendala Regulasi, Raperda RTH Dilanjutkan Tahun Depan

TERASKATA.COM, BONTANG – Rapat pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang ruang terbuka hijau (RTH) kembali ditunda.

Wakil Ketua Komisi lll DPRD Bontang, Abdul Malik mengatakan, pembahasan Raperda ini terpaksa ditunda lantaran ada regulasi baru dari Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nomor 14 tahun 2022 yang perlu disesuaikan.

“Merujuk pada aturan tersebut kami menilai perlu penyesuaian kembali dengan isi dari raperda RTH yang sudah dirancang,” ujarnya saat rapat kerja Sekertariat DPRD Bontang, Selasa (23/8/2022).

Raperda RTH ini pun diungkapkan Malik akan dilanjutkan kembali pada tahun 2023 mendatang. Sementara saat ini pihaknya bersama dinas terkait akan mempelajari ulang isi Permen baru tersebut dan kemudian disinkronkan dengan Raperda RTH.

Selain itu, pihaknya juga masih menunggu kajian terkait Raperda ini dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan berharap bisa diselesaikan sebelum akhir tahun 2022.

“Semoga bisa segera diselesaikan dan pembahasan raperda ini bisa dilanjutkan,” tandasnya.

Diketahui, dalam aturan Permen baru jika dibandingkan dengan regulasi lama (Permen PU Nomor 05) yang menjadi acuan raperda RTH saat ini ditemukan banyak perbedaan.

Diantaranya, Permen lama hanya fokus pada kuantitas RTH dalam suatu wilayah, sedangkan Permen baru, selain kuantitas juga memperhatikan kualitas dari RTH yang akan dibangun. Selain itu dalam aturan Permen baru, regulasi terkait kerja sama juga sudah diatur.

Pemerintah dan masyarakat lebih mudah melakukan kerja sama walaupun lahan tersebut milik warga, pemerintah bisa mengklaim itu untuk masuk kawasan RTH, sehingga bisa menambah luasan RTH di daerah. Diketahui, setiap daerah harus memilki 30 persen RTH dari luas wilayahnya, 20 persen publik dan 10 persen privat. (adv)

Komentar