Tiga Raperda Ini Disepakati jadi Perda

TERASKATA.COM, BONTANG – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Rencana Penanggulangan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara), serta Raperda tentang Penyelenggaraan Olahraga, disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang.

Fraksi-Fraksi yang menyatakan sependapat untuk segera ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya hingga ditetapkan menjadai Perda Kota Bontang, yakni Fraksi PKS dan 4 Fraksi Gabungan dari 9 Partai di DPRD Bontang.

Hal itu disampaikan seluruh fraksi pada rapat kerja penyampaian pendapat akhir di Auditorium Tiga Dimensi, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Senin (12/09/2022) malam.

Penyampaian pendapat akhir oleh masing-masing perwakikan fraksi diawali dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dibacakan oleh Abdul Malik.

Selanjutnya dari Fraksi Amanat Nurani Rakyat (An-Nur) yang dibacakan oleh Abdul Samad. Disusul Abdul Haris dari Fraksi PKB bersama PPP dan PDI-P.

Kemudian dilanjutkan Bakhtiar Wakkang dari Fraksi Golkar bersama Nasdem. Terakhir dari Fraksi Gerindra bersama Berkarya yang disampaikan oleh Amir Tosina.

Setelah membacakan pandangan akhir, kelima perwakilan fraksi itu kemudian menyerahkan laporan akhirnya kepada Pimpinan rapat, Wakil Ketua I DPRD Bontang Junaidi.

“Selanjutnya pandangan akhir ini akan ditindaklanjuti Komisi I dan II dalam rapat paripurna yang akan dilaksanakan pada Selasa (12/9/2022) besok,” ucapnya.

Diketahui, tiga Raperda itu satu dari laporan Komisi I yakni, Raperda tentang Rencana Penanggulangan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial.

Sedangkan dua Raperda dari laporan Komisi II yakni Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara), serta Raperda tentang Penyelenggaraan Olahraga. (ADV)

Komentar