TERASKATA.COM, MAKASSAR – Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar telah membacakan putusan terhadap Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah, Senin (29/11/2021) malam.
Nurdin Abdullah didampingi sejumlah kuasa hukumnya, mendengarkan pembacaan putusan via zoom yang disiarkan langsung akun Youtube KPK.
Dalam sidang putusan kasus korupsi penyuapan proyek infrastruktur di Sulsel itu, Nurdin Abdullah divonis bersalah menerima suap dan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.
Selain vonis lima tahun penjara, Nurdin Abdullah juga dikenakan denda Rp 500 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama lima tahun dan denda Rp5 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Makassar, Ibrahim Palino, Senin (29/11/2021).
NA disebut terbukti secara sah bersalah menerima suap yang dilakukan oleh terpidana Agung Sucipto senilai 150 ribu dollar Singapura dan Rp2,5 miliar.
Majelis hakim mengatakan mantan bupati Bantaeng itu terbukti telah melanggar Pasal 12 a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Komentar