TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

7 Poin Penting Vonis Nurdin Abdullah, Ada Uang Pengganti Rp2 Miliar dan Hak Dipilih Dicabut

admin |
Sidang vonis Nurdin Abdullah berlangsung via zoom. Majelis hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/11/2021) malam.

TERASKATA.COM, MAKASSAR – Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar telah membacakan putusan terhadap Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah, Senin (29/11/2021) malam.

Nurdin Abdullah didampingi sejumlah kuasa hukumnya, mendengarkan pembacaan putusan via zoom yang disiarkan langsung akun Youtube KPK.

Dalam sidang putusan kasus korupsi penyuapan proyek infrastruktur di Sulsel itu, Nurdin Abdullah divonis bersalah menerima suap dan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.

Selain vonis lima tahun penjara, Nurdin Abdullah juga dikenakan denda Rp 500 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama lima tahun dan denda Rp5 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Makassar, Ibrahim Palino, Senin (29/11/2021).

NA disebut terbukti secara sah bersalah menerima suap yang dilakukan oleh terpidana Agung Sucipto senilai 150 ribu dollar Singapura dan Rp2,5 miliar.

Majelis hakim mengatakan mantan bupati Bantaeng itu terbukti telah melanggar Pasal 12 a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 juncto pas 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHPidana).

Majelis hakim juga menyebut hal yang memberatkan vonis NA karena dirinya adalah penyelenggara negara sebagai Gubernur Sulsel yang menerima hadiah atau janji.
Dalam vonis Nurdin Abdullah itu, hakim juga menjatuhkan sejumlah pidana tambahan. Seperti mengharuskan Nurdin membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar lebih.

Selain itu, majelis hakim mencabut hak dipilih untuk jabatan publik kepada Nurdin Abdullah selama tiga tahun. (*/int)

Berikut 7 Poin Penting Vonis Nurdin Abdullah:

  1. Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan denda 500 juta. Jika tidak dibayar, diganti pidana kurungan 4 bulan.
  2. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.187.600.000 dan 350 ribu Dollar Singapura.
  3. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah inkrah, maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut.
  4. Jika harta bendanya tidak cukup untuk menutupi uang pengganti itu, maka diganti degan pidana penjara selama 10 bulan.
  5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun, setelah terdakwa selesai menjalani hukuman pidana pokok.
  6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan dengan seluruh hukuman pidana yang dijatuhkan.
  7. Menetapkan terdakwa tetap di dalam tahanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini