7 Poin Penting Vonis Nurdin Abdullah, Ada Uang Pengganti Rp2 Miliar dan Hak Dipilih Dicabut
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 juncto pas 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHPidana).
Majelis hakim juga menyebut hal yang memberatkan vonis NA karena dirinya adalah penyelenggara negara sebagai Gubernur Sulsel yang menerima hadiah atau janji.
Dalam vonis Nurdin Abdullah itu, hakim juga menjatuhkan sejumlah pidana tambahan. Seperti mengharuskan Nurdin membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar lebih.
Selain itu, majelis hakim mencabut hak dipilih untuk jabatan publik kepada Nurdin Abdullah selama tiga tahun. (*/int)
Berikut 7 Poin Penting Vonis Nurdin Abdullah:
- Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan denda 500 juta. Jika tidak dibayar, diganti pidana kurungan 4 bulan.
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.187.600.000 dan 350 ribu Dollar Singapura.
- Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah inkrah, maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut.
- Jika harta bendanya tidak cukup untuk menutupi uang pengganti itu, maka diganti degan pidana penjara selama 10 bulan.
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun, setelah terdakwa selesai menjalani hukuman pidana pokok.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan dengan seluruh hukuman pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa tetap di dalam tahanan.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan