TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Anggotanya Tidak Percaya Covid-19, Ketua IDI Enrekang: Kalau Dipaksa Lapor Polisi, Saya Mundur!

admin |
Surat pernyataan dokter Andiany Adil yang tidak percaya dengan Covid-19.

TERASKATA.COM, ENREKANG – Meski salah satu anggotanya, dr Andiany Adil dianggap meresahkan warga dengan membuat surat penyataan tidak percaya akan Covid-19, namun Ikatan Dokter Indonesia(IDI) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan enggan melapor ke polisi.

Bahkan jika dipaksa melaporkan Andiany Adil ke pihak kepolisian, Ketua IDI Kabupaten Enrekang, Amrullah siap mundur dari jabatannya.

“Melaporkan (Adiany) ke pihak kepolisian bukan wewenang IDI cabang dan tidak dibenarkan organisasi kami,” kata Amrullah, dikutip Teraskata.com dari Rakyatku.com, Senin (6/9/2021).

Dokter ahli saraf itu mengaku siap menerima segala konsekuensi atas sikapnya tersebut.

Menurut Amrullah, kalau ada ketidakpercayaan atau ketidakpuasan dari kepolisian sebagai pemangku hukum di Enrekang terkait langkah IDI Enrekang yang dianggap dapat merusak muruah IDI atau dokter, maka kepolisian Enrekang dapat bersurat ke PB IDI (IDI pusat).

“Silakan bersurat ke IDI pusat agar mencabut mandat kami sebagai pengurus IDI cabang Enrekang karena dianggap merusak muruah IDI khususnya di Enrekang,” jelasnya.

“Atau bisa juga bersurat ke IDI Cabang Enrekang, maka saya akan pertanggungjawabkan di hadapan anggota IDI Enrekang karena telah dianggap merusak muruah IDI atau dokter khususnya di Enrekang dengan mengundurkan diri sebagai ketua atau pengurus IDI cabang Enrekang,” sambngnya.

Amrullah juga mengaku bahwa kasus tersebut sudah ditangani IDI Sulsel.

“Langkah internal IDI Enrekang sudah rampung. Sudah kami laporkan ke tingkat IDI wilayah. Selanjutnya IDI wilayah yang akan turun dengan timnya,” tutup dia.

Sebelumnya, Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya menegasakan kasus ini telah masuk ke tahap penyelidikan. Beberapa orang telah dipanggil penyidik guna dimintai keterangan.

“Masih penyidikan. Sudah ada beberapa orang yang kami mintai keterangan,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan tersebut.

MUI Enrekang Desak Diproses Hukum

Desakan agar dr Andiany Adil diproses hukum karena postingannya yang tidak percaya Covid-19 itu, salah satunya datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Enrekang.

Ketua MUI Kabupaten Enrekang, KH Amir Mustafa mengatakan, pandangan dr Andiany salah dan tidak sesuai dengan keilmuan dan kondisi terkini berdasarkan ilmu kedokteran secara umum saat ini di dunia dan Indonesia.

“Pendapat dr Andiany telah mencederai profesi kedokteran dan berpotensi menyesatkan masyarakat, apa lagi saat ini protokol kesehatan dan vaksinasi merupakan upaya bersama dalam menghadapi situasi Pandemi Covid-19 yang dialami seluruh dunia saat ini,” katanya, Minggu (5/9/2021).

Dia menegaskan, MUI mendukung proses hukum sesuai dengan norma dan aturan hukum terhadap dr Andiany.

“Kami juga menghimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh terhadap informasi-informasi atau berita-berita yang tidak benar atau hoaks terutama berkaitan Covid-19 dan pedomani sumber informasi yang berkompeten dan punya kapasitas yang jelas,” katanya.(*/int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini